Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pilkada 2024, Al Muktabar: Perlu Payung Hukum Untuk Penjabat Kepala Daerah yang Juga ASN

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 18 Juli 2023 | 05:04 WIB
Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah.(Foto: Dok Pemprov)
Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah.(Foto: Dok Pemprov)

RMBanten.com - Jakarta - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten kondisi baik. Penjabat kepala daerah yang juga ASN memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

Karena itu berkaitan dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

Demikian pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di sela-sela Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7).

"Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi. Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan WaliKota) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah," ujar Al Muktaabt.

Menurut Al Muktabar, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis yang saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

"Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah. Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya," ujarnya.

Penjabat Kepala Daerah kata Al Muktabar di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN.

Sebagai ASN kata Al Muktabar larangan itu sudah jelas dan detail. Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

"Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota. Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik," ujarnya.

Diterangkan Al Muktabar bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

"Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati," tegas Al Muktabar.

"Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.

Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

"Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.

"Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral," ungkapnya.

"Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung," tambah Akmal Malik.

Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

"Kita (Kemendagri) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur," demikia Akmal dilansir dari laman bantenprov.

Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).rajamedia

Komentar: