Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Walikota Tangerang: Produk Hukum OPD Harus Dipahami, Jangan Hanya Terdokumentasi!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 18 Juli 2023 | 07:17 WIB
Pembinaan Pengelola Dokumentasi Produk Hukum Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023. (Foto: Dok Pemkot)
Pembinaan Pengelola Dokumentasi Produk Hukum Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - Kota Tangerang - Seluruh ASN dan juga pegawai di jajaran pemerintah Kota Tangerang untuk dapat mengelola sekaligus memahami produk-produk hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Produk hukum sendiri bertujuan untuk membangun keteraturan, baik dalam tatanan masyarakat maupun birokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Walikota Tangerang,Arief Wismansyah, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Pengelola Dokumentasi Produk Hukum Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, bertempat di Hotel Vega Gading Serpong, Senin (17/7).

"Kegiatan ini tentunya  penting terutama di lingkungan pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan pemerintahan itu tidak ada produk hukumnya atau tidak dilaksanakan produk hukumnya. Untuk itu, perlu pemahaman tentang pengelolaan dan dokumentasinya tetapi penting juga untuk dibaca dan dimengerti. Jangan cuma terdokumentasi," ujar Arief.

Menurut Arief, dengan memahami isi dari produk-produk hukum yang ada, selain mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam menjalankan tata kelola dan tata pemerintahan antar OPD, juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk produk-produk hukum itu sendiri.

"Dengan membaca, memahami, tentunya akan membantu kinerja kita juga dalam menjalankan program-program pemerintahan. Jangan hanya diserahkan kepada satu OPD saja, tetapi juga harus saling feedback. Misal, undang-undang retribusi tentu tidak hanya BPKD tetapi juga misalnya Satpol PP juga harus paham agar ketika menindak itu ada produk hukumnya,"ujarnya.

"Dengan memahami isi dari produk-produk hukum tersebut kita juga jadi dapat mengevaluasi dan mengukur apakah produk hukum itu masih relevan di zaman sekarang, sehingga dapat meminimalisir produk-produk hukum yang out of date," sambungnya.

Lebih lanjut, Arief, berharap kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman para ASN dalam mengelola produk-produk hukum OPD di lingkup Pemkot Tangerang yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Nah, ujungnya ini yang paling penting, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga akses publik terhadap informasi hukum," demikian tutup Arief melansir laman tangerangkota.rajamedia

Komentar: