Warga dan ASN Tak Pilah Sampah Diusulkan BRIN di Sanksi BPJS dan Bansos
RMBANTEN.COM — Jakarta — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong langkah tegas dalam penanganan sampah nasional. Salah satunya dengan penerapan sanksi bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin memilah sampah.
Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi BRIN Agus Kismanto menegaskan persoalan sampah di Indonesia sebenarnya bisa diselesaikan pada 2029 jika pemerintah serius menerapkan sistem pemilahan sampah secara terstruktur.
“Perlu Perpres pilah sampah dan penegakan aturan yang konsisten,” ujar Agus dalam Webinar Teknologi Pengolahan Sampah, Sabtu (30/5/2026).
Warga dan ASN Bisa Kena Sanksi
Agus mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pilah sampah pada tahun ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah menyusun aturan lebih rinci.
Dalam skema yang diusulkannya, setiap desa nantinya memiliki pemetaan kepatuhan warga dalam memilah sampah.
Warga yang tidak disiplin bisa masuk kategori merah, sementara warga yang taat diberi kategori hijau.
Tak hanya itu, Agus juga mengusulkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja ASN hingga penundaan layanan BPJS dan bantuan sosial bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan sampah.
“Pada 2028 implementasikan penegakan hukum,” tegasnya.
Eks Tambang Diusulkan Jadi Tempat Olah Sampah
Selain aturan, Agus juga mengusulkan pemanfaatan lahan bekas tambang atau galian C untuk pengolahan sampah organik.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan investor agar pengelolaan sampah lebih modern dan terintegrasi.
Ia berharap Perpres Pilah Sampah sudah diterbitkan pada 2027 dan dievaluasi secara berkala setiap kuartal.
BRIN Kenalkan Teknologi Lahsamor
Dalam webinar tersebut, Agus juga memperkenalkan teknologi pengolahan sampah organik rumah tangga bernama Lahsamor.
Alat ini dikembangkan BRIN sebagai solusi praktis pengolahan sampah organik di rumah.
Menurut Agus, Lahsamor memiliki sejumlah keunggulan tidak menimbulkan bau, tidak cepat penuh, mudah digunakan, tidak memunculkan maggot, dan disukai ibu rumah tangga.
“Fungsinya bukan menghasilkan kompos, tetapi mengolah sampah organik rumah tangga,” jelasnya.
Sampah Nasional Baru Terkelola 24 Persen
Sementara itu, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN Yopi mengingatkan persoalan sampah kini sudah menjadi isu strategis nasional.
Menurutnya, pengelolaan sampah saat ini masih jauh dari target RPJMN 2025-2029.
Data BRIN menunjukkan sampah yang terkelola baru sekitar 24 persen atau sekitar 37 ribu ton.
Padahal target nasional mencapai 51,21 persen pada 2029.
Ubah Kebiasaan Jadi Tantangan Besar
Yopi menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dan dukungan teknologi tepat guna.
Namun ia mengakui mengubah kebiasaan memilah sampah dari rumah tangga bukan perkara mudah.
“Teknologi sudah hadir, tetapi tidak akan berdampak masif tanpa instrumen kebijakan yang kuat,” pungkasnya.![]()
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu




