Kasus Santri Dibakar di Lombok! Sahroni: DPR Kawal, Minta Polisi Usut Sampai Akar
RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengusut tuntas kasus pembakaran seorang santri yang diduga dilakukan sesama santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah.
Sahroni menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, baik dari tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak mana pun.
Komisi III Awasi Ketat Proses Hukum
Politikus Partai NasDem itu memastikan Komisi III DPR RI bersama publik akan mengawal jalannya penanganan perkara hingga tuntas.
Menurutnya, aparat kepolisian harus berani menegakkan hukum secara profesional tanpa tunduk pada tekanan pihak luar.
"Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun. Usut saja secara objektif dan berkeadilan," tegas Sahroni, Jumat (17/7/2026).
Izin Ponpes Diduga Sudah Kedaluwarsa
Selain menyoroti proses hukum, Sahroni juga mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, izin operasional Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy disebut telah habis masa berlakunya sejak 2021.
Tak hanya itu, sebelum tragedi pembakaran terjadi, diduga telah berlangsung praktik perundungan (bullying) terhadap korban yang tidak ditangani secara serius oleh pengelola pesantren.
Pesantren Harus Jadi Tempat Aman
Sahroni mengingatkan agar pengelola pesantren melakukan pembenahan menyeluruh sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, satu kasus tidak boleh mencoreng citra ribuan pondok pesantren lain di Indonesia yang selama ini dikelola secara baik, memiliki izin resmi, serta menjadi tempat pendidikan yang aman bagi para santri.
"Pesantren harus kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat membentuk akhlak mulia dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi generasi muda," tegasnya.
Dua Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR, santri yang diduga membakar korban, serta pimpinan pondok pesantren TGH Ahmad Muzakki yang dijerat atas dugaan kelalaian.
Namun, TGH Ahmad Muzakki menolak penetapan status tersangkanya. Ia menilai keputusan penyidik sebagai bentuk ketidakadilan terhadap dirinya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Ékobis | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu