Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember, Yuk Manfaatkan Programnya!
RMBANTEN.COM - Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kemudian, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024.
Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, bersamaan dengan itu Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling).
Dilaksanakan pula Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih.
“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” ujar Deni, dikutip Ka,is (17/10).
Lebih lanjut, Deni menyampaikan selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.
“Kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono menambahkan Operasi Zebra Maung 2024 sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.
“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.
Dikatakan Sony, Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban.
"Dimana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum," tandasnya.
“Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya.
Sumber: bantenprov.go.id
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu