Pemprov Banten Siapkan Pelayanan Optimal untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

RMBANTEN.COM - Raja Media, Cilegon — Pemerintah Provinsi Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Banten, Selasa (8/4/2025).
Rakor tersebut digelar di Aula UPT Samsat Kota Cilegon sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur itu berjalan dengan baik. Apalagi animo masyarakat terhadap kebijakan ini, berdasarkan laporan yang kami terima, cukup tinggi. Maka pelayanan di lapangan harus optimal,” ujar Andra Soni.
Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Menurut Gubernur, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian utama dalam rakor tersebut. Di antaranya adalah jumlah personel pelayanan, jumlah loket, pusat informasi, serta antisipasi lonjakan wajib pajak di masing-masing UPT.
“Termasuk lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Ini penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan maupun kemacetan,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa jam operasional di UPT Samsat akan diperpanjang selama masa program berlangsung. Bahkan, beberapa UPT akan tetap buka pada hari libur untuk melayani masyarakat.
“Kita tidak menetapkan target penerimaan dalam program ini. Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat dan penghapusan data kendaraan yang menunggak,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja terkait pelaksanaan program relaksasi pajak ini.
“Dari hasil koordinasi tersebut, salah satu langkah antisipatif adalah menambah jumlah loket di UPT yang tingkat kunjungannya tinggi, seperti di Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua,” kata Deden.
Pemerintah Provinsi berharap melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan nyaman dan tertib.
Sumber: bantenprov.go.ig
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu