Pemkot Tangerang Hentikan Proyek PSEL, Ada Apa?
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang, PSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghentikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya dijalankan secara mandiri.
Keputusan ini diambil setelah arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan bersama tiga kepala daerah se-Tangerang Raya—Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan—pada Jumat (24/10/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian proyek tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Regulasi baru itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel.
“Amanat dari Pak Menteri jelas, PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri sudah tidak berlaku. Kini pengelolaan sampah dilakukan dalam pola aglomerasi regional Tangerang Raya dengan pusat pengolahan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ujar Wawan mengutip laman Pemkot Tangerang, Senin (27/10/2025).
Menunggu Surat Resmi dari Kementerian
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang kini tengah menunggu surat resmi dan keputusan administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Arahan baru ini hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pusat. Saat ini kami menunggu surat resmi sembari tetap berkoordinasi dengan mitra kami, PT Oligo,” ungkapnya.
Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tetap Berlanjut
Meskipun proyek PSEL dihentikan, Pemkot Tangerang memastikan tanggung jawab pengelolaan sampah tetap dijalankan penuh. DLH terus memperkuat infrastruktur pengelolaan melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), dan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di masyarakat.
“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu ke hilir tetap dipegang Pemkot Tangerang. Kami perkuat pengelolaan di masyarakat lewat bank sampah, magot, komposter, dan RDF,” jelas Wawan.
Masyarakat Diminta Aktif dalam Pengelolaan Sampah
Hingga kini, pengelolaan sampah di Kota Tangerang masih terpusat di TPA Rawakucing, dengan penerapan teknologi RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
Wawan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Masyarakat perlu terus berpartisipasi — memilah sampah dari rumah, mengirim ke bank sampah, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.![]()
Nagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu