Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ngabuburit Bermanfaat! Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama Ramadan

Laporan: Firman
Jumat, 27 Februari 2026 | 15:58 WIB
Vaksinasi rabies gratis dari Pemkot Tangerang selama bulan ramadan. - Foto: Dok Pemkot Tangerang -
Vaksinasi rabies gratis dari Pemkot Tangerang selama bulan ramadan. - Foto: Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Ramadan bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal kepedulian. Pemerintah Kota Tangerang melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menghadirkan layanan vaksinasi rabies gratis bagi warga selama Ramadan 1447 H/2026 M.
 

Program ini menjadi langkah preventif agar lingkungan tetap sehat, aman, dan nyaman—terutama di bulan suci.
 

Lindungi Hewan, Jaga Keluarga
 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Muhdorun, menegaskan vaksinasi rabies gratis adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
 

“Melalui layanan ini, kami mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, untuk memanfaatkan fasilitas ini. Selain melindungi hewan, vaksinasi juga melindungi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarn Muhdorun mengutip laman resmi Pemkot Tangerg, Jumat (27/2/2026).
 

Pesannya sederhana: melindungi hewan berarti melindungi manusia.
 

Kuota Terbatas, Datang Lebih Awal
 

Layanan vaksinasi dikemas dengan konsep “ngabuburit bermanfaat” dan dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
 

Namun kuota sangat terbatas—hanya 30 ekor hewan per lokasi setiap harinya. Pemkot mengimbau masyarakat datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

 

Periode pelaksanaan berlangsung mulai 26 Februari hingga 11 Maret 2026, dengan jadwal sebagai berikut:

 

- Selasa, 3 Maret 2026
Kecamatan Cipondoh – Halaman Kantor Kelurahan Gondrong
 

- Kamis, 5 Maret 2026
Kecamatan Neglasari – Halaman Kantor Kecamatan Neglasari
 

- Jumat, 6 Maret 2026
Kecamatan Tangerang – GOR Kelurahan Tanah Tinggi
 

- Senin, 9 Maret 2026
Kecamatan Jatiuwung – Halaman Kantor Kecamatan Jatiuwung
 

- Rabu, 11 Maret 2026
Kecamatan Batuceper – Halaman Kantor Kelurahan Kebon Besar
 

Syarat Wajib Dipenuhi
 

Agar pelayanan berjalan tertib dan aman, masyarakat wajib memenuhi sejumlah ketentuan:

 

1. Pemilik hewan memiliki KTP atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang.

2. Satu KTP/Suket berlaku untuk satu ekor hewan.

3. Usia hewan minimal 5 bulan.

4. Hewan dalam kondisi sehat, tidak sakit atau dalam pengobatan.

5. Hewan tidak sedang bunting atau menyusui.

6. Hewan wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus—bukan kardus.


Dengan program ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran warga terhadap pentingnya vaksinasi hewan semakin meningkat, sekaligus mendorong Kota Tangerang bebas dari ancaman rabies.
 

Ramadan tetap khusyuk, lingkungan pun tetap aman.rajamedia

Komentar: