Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

THR Tak Boleh Dicicil! Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja

Laporan: Firman
Rabu, 04 Maret 2026 | 17:17 WIB
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan - Foto: Dok Pemkot Tangerang -
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan - Foto: Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang – Pemerintah bergerak cepat jelang Lebaran. Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
 

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja/buruh menerima haknya sesuai aturan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
 

Wajib Dibayar Paling Lambat H-7
 

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
 

“Meski demikian, perusahaan diimbau dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang mengutip laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu (4/3/26).
 

Ia menekankan, kewajiban ini tidak bisa ditawar dan harus dipenuhi penuh oleh setiap pengusaha.
 

Hitungan THR: Satu Bulan Upah
 

Ujang menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
 

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Rumusnya: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
 

“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini agar pekerja bisa memanfaatkan THR secara optimal,” tegasnya.
 

Posko Pengaduan Dibuka
 

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.
 

Posko melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga bisa melapor secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
 

“Para pekerja jangan ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Kita ingin hubungan industrial di Kota Tangerang berjalan harmonis dan berkeadilan,” tutup Ujang.
 

Pesannya jelas: THR bukan bonus sukarela, tapi hak normatif pekerja. Dan negara siap berdiri di belakang buruh untuk memastikan itu terpenuhi.rajamedia

Komentar: