Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemkot Serang Tunggu “Lampu Hijau” Pusat — UMK 2026 Masih Abu-abu!

Laporan: Firman
Senin, 08 Desember 2025 | 15:50 WIB
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan - Dok Pemkot Serang -
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan - Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang, UMK – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat. 
 

Proses ini baru bisa dimulai setelah regulasi nasional dikeluarkan, kemudian dilanjutkan dengan sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO).
 

“Keputusan menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” terang Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, dikutip Senin (8/12/2025). 
 

UMK 2025 Jadi Acuan Terbaru
 

Sebagai acuan, UMK Kota Serang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 4.418.261,13 per bulan. 
 

Angka ini berlaku sejak 1 Januari 2025 menyusul keputusan Gubernur Banten tertuang dalam SK nomor 471 Tahun 2024. 
 

Tunggu Petunjuk Teknis, Faktor Ekonomi Dinamis
 

Agus menyebut bahwa potensi kenaikan UMK 2026 sangat terbuka, mengingat kondisi ekonomi nasional dan daerah terus bergerak. Namun, besaran kenaikan belum bisa dipastikan karena pihaknya menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
 

Menurutnya, dalam perhitungan UMK dipertimbangkan beberapa variabel makro: inflasi daerah, tingkat pengangguran, serta daya beli masyarakat. “Indikator-indikator itulah yang menjadi dasar penentuan upah,” jelas Agus.
 

Industri & Dunia Usaha Perlu Dipersiapkan
 

Pemkot Serang juga memantau hubungan industrial secara aktif. Hingga kini, belum ada aspirasi atau tuntutan resmi dari serikat buruh terkait besaran UMK 2026. Kondisi ini menunjukkan situasi industri dan dunia usaha dinilai relatif kondusif.
 

Agus memastikan bahwa ketika regulasi pusat sudah diterima, pihaknya akan memfasilitasi sidang DPKO untuk merumuskan besaran UMK sesuai kondisi lokal — dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha.
 

Keseimbangan Upah dan Daya Beli Penting — Menanggung Tanggung Jawab Bersama
 

Pemkot dan Disnakertrans menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Serang. Penetapan upah minimum bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut daya beli, stabilitas ekonomi dan keadilan bagi pekerja.
 

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah dinamika inflasi dan tantangan ekonomi global.rajamedia

Komentar: