Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wali Kota Serang Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Lunas, Insentif Naik Jadi Minimal Rp1 Juta

Laporan: Firman
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:44 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi - Foto: Dok Pemkot Serang -
Wali Kota Serang Budi Rustandi - Foto: Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang – Polemik soal keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Serang dijawab langsung Wali Kota Budi Rustandi. Ia menegaskan, seluruh pembayaran telah disalurkan dan bahkan insentif resmi dinaikkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
 

Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan forum guru PPPK Paruh Waktu dan awak media di Setda Kota Serang, Jumat (27/2/2026).
 

“Alhamdulillah sudah terbayarkan semua. Ini bagian dari apresiasi kami kepada para guru. Saya instruksikan minimal Rp1 juta sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas Budi melansir laman resmi Pemkot Serang.
 

Dari Rp300 Ribu Jadi Minimal Rp1 Juta
 

Sebelumnya, guru PPPK paruh waktu menerima insentif Rp300 ribu per bulan. Kini, Pemkot Serang menetapkan nominal minimal Rp1 juta.
 

Kenaikan ini, kata Budi, merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.
 

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot menerapkan skema subsidi silang antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Kota Serang.
 

Skema BOS dan APBD
 

Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 guru belum terakomodasi penuh melalui dana BOS.
 

Jika dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka kekurangan Rp700 ribu ditutup melalui APBD.
 

Menurut Budi, skema ini sudah berjalan dan pembayaran periode Januari hingga Februari 2026 telah direalisasikan.
 

Soal Rp650 Ribu, Ini Penjelasannya
 

Terkait laporan adanya guru yang menerima Rp650 ribu, Budi menyebut hal itu terjadi akibat kekeliruan data teknis.
 

“Ada yang datanya belum lengkap sehingga belum tertambahkan dari APBD. Itu murni kesalahan pendataan. Tidak mungkin kami membayar tanpa dasar data yang valid,” jelasnya.
 

Ia memastikan Dinas Pendidikan tengah melakukan pembenahan administrasi agar tidak terjadi kesalahan serupa.
 

Klarifikasi Soal SPK
 

Wali Kota juga meluruskan bahwa isu awal yang berkembang sebenarnya terkait kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK), bukan soal gaji yang belum dibayarkan.
 

Menurutnya, terjadi perbedaan persepsi yang kemudian memunculkan pemberitaan yang kurang tepat.
 

Budi menegaskan, Pemkot Serang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran hak guru.
 

“Motivasi dan semangat para pendidik harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak pendidikan di Kota Serang,” pungkasnya.
 

Dengan kenaikan insentif ini, Pemkot berharap kesejahteraan guru PPPK paruh waktu semakin terjamin, dan proses belajar-mengajar berjalan lebih optimal.rajamedia

Komentar: