Pemkot Serang–BBWSC3 Sepakat Bagi Peran, Normalisasi Sungai Dipercepat
RMBANTEN.COM - Kota Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) tancap gas menangani persoalan banjir yang kerap melanda Kota Serang. Kedua pihak sepakat membagi peran penanganan banjir agar normalisasi sungai bisa dilakukan lebih cepat dan tidak saling menunggu kewenangan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi terkait identifikasi dan penanganan banjir di Provinsi Banten, yang digelar di Kantor BBWSC3, Cipare, Kota Serang, Rabu (14/1/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pembagian tugas ini menjadi kunci percepatan penanganan di lapangan, terutama di titik-titik rawan banjir yang selama ini meresahkan warga.
“Sudah disepakati pembagian tugas agar penanganan bisa lebih cepat dan efektif. Setiap pihak bergerak sesuai kewenangannya,” ujar Budi.
Penanganan Dibagi, Tak Saling Tunggu
Dalam kesepakatan tersebut, wilayah Kroya Lama akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sementara itu, BBWSC3 akan memfokuskan penanganan pada Sungai Ciwaka yang menjadi salah satu penyebab utama genangan saat hujan deras.
Menurut Budi, Pemkot Serang akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah-langkah teknis, termasuk koordinasi agar alat berat milik Pemprov Banten bisa segera diterjunkan ke lokasi terdampak.
“Yang paling penting sekarang percepatan di lapangan. Masyarakat butuh penanganan nyata, bukan sekadar rencana,” tegasnya.
Ia berharap, dengan pembagian peran yang jelas, proses normalisasi sungai dapat berjalan optimal sehingga risiko luapan air dapat ditekan dan dampak banjir terhadap permukiman warga bisa diminimalisir.
Kolaborasi Lintas Instansi
Sementara itu, Kepala BBWSC3, Dedi Yudha Lesmana, menegaskan bahwa penanganan banjir di Kota Serang dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas PUPR provinsi dan kabupaten/kota, BPBD, serta balai teknis lainnya seperti BPJN dan BPPK Cipta Karya,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, pembagian tugas telah disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi, baik untuk penanganan jangka pendek maupun jangka panjang, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya peralatan.
“Tujuannya satu, penanganan banjir bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.![]()
Patandang 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
