Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan, Kenaikan Upah Minimum Masih Gunakan Formula Lama
RMBANTEN.COM - Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan baru dalam penetapan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan berdasarkan kajian mendalam, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL).
“PP pengupahan sudah keluar dan terbit, prosesnya cukup panjang. Ada kajian, penyerapan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta kajian akademik, khususnya terkait KHL,” ujar Yassierli di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Formula Tetap dengan Rentang Alfa Lebih Luas
Yassierli menjelaskan bahwa formula dasar kenaikan upah minimum tidak mengalami perubahan. Formula tersebut tetap mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan sebuah faktor penyesuaian yang disebut alfa.
“Formulanya tidak berubah, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa ditetapkan Presiden sebesar 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Perubahan signifikan terletak pada rentang nilai alfa tersebut, yang diperlebar dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9. Nilai alfa ini, menurut Menaker, dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi instrumen penyesuaian bagi daerah untuk mengatasi disparitas upah dan kesenjangan terhadap KHL.
Peran Aktif Dewan Pengupahan Daerah dan Batas Waktu
PP baru ini memberikan peran yang lebih kuat kepada Dewan Pengupahan Daerah. Dewan yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha ini diamanatkan untuk melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya, termasuk mengukur kesenjangan antara upah yang berlaku dengan KHL.
Hasil kajian tersebut akan menjadi rekomendasi utama bagi gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta bagi bupati/wali kota untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan sektoralnya.
"Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan upah minimum di tingkat provinsi. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat menetapkan setelah melalui proses kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah setempat," ujar Yassierli.
Pemerintah menetapkan batas waktu bagi gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.
Komitmen Tindak Lanjut Putusan MK
Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perluasan rentang nilai alfa dan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi beberapa poin kunci yang menyesuaikan dengan arahan MK.
"Harapannya, PP ini menjadi patokan yang adil dengan menyeimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha, serta mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di setiap daerah,” pungkas Menaker Yassierli.![]()
Nagara | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
