Zakat, Negara, dan Batas Kewenangan
RMBANTEN.COM - ZAKAT bukan sekadar angka. Ia adalah iman yang bekerja dalam diam—mengalir dari tangan yang memberi ke tangan yang membutuhkan. Tapi ketika negara mulai ikut mengatur arah alirannya, muncul satu pertanyaan mendasar: sampai di mana batas kewenangan negara atas ibadah?
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka ruang diskusi yang lebih luas. Ini bukan hanya soal satu program. Ini soal garis batas antara agama dan negara—yang sering kali tipis, bahkan kabur.
Zakat: Ibadah atau Instrumen Sosial?
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki dua wajah: spiritual dan sosial. Ia adalah kewajiban individu, tapi dampaknya kolektif. Negara boleh hadir untuk mengelola, memfasilitasi, bahkan mengoptimalkan distribusinya.
Namun, zakat bukan pajak.
Di sinilah letak perbedaannya. Pajak adalah kewajiban kepada negara. Zakat adalah kewajiban kepada Tuhan. Ketika negara terlalu jauh masuk, ada risiko reduksi makna—dari ibadah menjadi sekadar instrumen fiskal.
Godaan Menjadikan Zakat sebagai “Solusi Cepat”
Di tengah kebutuhan anggaran yang besar, godaan menjadikan zakat sebagai “penopang” program sosial sangat kuat. Program seperti MBG, misalnya, membutuhkan dana masif dan berkelanjutan.

Zakat, dengan potensi triliunan rupiah, terlihat seperti jawaban instan.
Tapi di sinilah persoalannya: apakah sah secara moral dan prinsip menjadikan dana ibadah sebagai substitusi kewajiban negara?
Jika negara mulai bergantung pada zakat untuk membiayai program publik, maka ada dua risiko besar:
1. Negara lepas tanggung jawab fiskal
2. Zakat kehilangan ruh ibadahnya
Peran Negara: Mengelola, Bukan Menguasai
Negara tetap punya peran penting. Melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), distribusi zakat bisa lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Namun peran itu seharusnya berhenti pada pengelolaan, bukan penguasaan arah kebijakan.
Negara tidak boleh menentukan bahwa zakat harus masuk ke program tertentu yang menjadi agenda politik atau kebijakan pemerintah. Karena di titik itu, zakat tidak lagi netral—ia menjadi bagian dari desain kekuasaan.
Menjaga Kepercayaan Publik
Zakat hidup dari kepercayaan. Ketika masyarakat yakin bahwa zakat dikelola dengan amanah, mereka akan memberi dengan ikhlas.
Tapi jika muncul kesan bahwa zakat “ditarik” untuk kepentingan program negara, kepercayaan itu bisa runtuh.
Dan ketika kepercayaan hilang, bukan hanya program yang terdampak—tapi juga semangat berbagi itu sendiri.
Garis yang Harus Dijaga
Sikap Prabowo Subianto yang membatasi penggunaan zakat untuk program negara bisa dibaca sebagai upaya menjaga garis itu tetap jelas.
Bahwa negara punya kewajiban sendiri untuk menyejahterakan rakyat—melalui anggaran, kebijakan, dan tata kelola yang baik.
Sementara zakat tetap berada di wilayah ibadah, yang dikelola dengan prinsip syariah dan kepercayaan umat.
Penutup: Antara Amanah dan Kekuasaan
Zakat adalah amanah. Negara adalah kekuasaan.
Keduanya bisa berjalan beriringan, tapi tidak boleh saling menelan. Ketika kekuasaan terlalu dalam masuk ke wilayah amanah, yang hilang bukan hanya batas—tapi juga makna.
Dan dalam negara yang sehat, batas itu justru harus dijaga. Bukan untuk memisahkan, tapi untuk memastikan bahwa setiap peran berjalan pada tempatnya.
Agar zakat tetap suci.
Dan negara tetap bertanggung jawab.
Penulis: Pengurus Pusat IKALUN Jakarta, Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhmmddiyah![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu