Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pelanggaran Izin Tinggal Dominasi Kasus Imigrasi Banten, WNA Tiongkok Terbanyak

Laporan: Firman
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:51 WIB
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna saat memberikan kterangan pers - Dok. Imigrasi Tangerang -
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna saat memberikan kterangan pers - Dok. Imigrasi Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Polkam — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengungkapkan bahwa pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) masih mendominasi kasus keimigrasian sepanjang 2025, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyebut tingginya pelanggaran tak lepas dari intensitas pengawasan lapangan yang terus diperkuat, terutama di kawasan industri yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.
 

Tangerang Jadi Titik Rawan Pelanggaran
 

Felucia menjelaskan, wilayah kerja Imigrasi Tangerang menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Hal ini seiring dengan tingginya aktivitas industri dan konsentrasi tenaga kerja asing yang menetap di kawasan tersebut.
 

“Petugas menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasi pengawasan yang dilakukan. Kasus izin tinggal memang jadi perhatian kita semua. Ini bukti pengawasan lapangan dilakukan secara masif sehingga keberadaan WNA dapat diawasi secara penuh dan pelanggaran dapat segera ditindak,” ujar Felucia di Tangerang, Rabu (24/12/2025).
 

Libur Nataru, Pengawasan Diperketat
 

Menurut Felucia, pengawasan terhadap keberadaan WNA terus diintensifkan, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dari hasil pengawasan tersebut, WNA asal Tiongkok tercatat sebagai kelompok yang paling banyak terjaring dan terbukti melanggar izin tinggal.
 

“Selama periode liburan Nataru ini, pengawasan kami tingkatkan secara intensif,” tegasnya.

 

Hampir 900 Kasus Ditangani, 261 WNA Dideportasi
 

Sepanjang 2025, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten telah menangani 899 kasus Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, 261 WNA dideportasi dari tiga satuan kerja, yakni Imigrasi Tangerang, Serang, dan Cilegon.
 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi satuan kerja dengan jumlah penanganan kasus terbanyak, yakni 796 kasus.
 

Rincian Kasus per Satuan Kerja
 

Adapun rincian penanganan kasus di Imigrasi Tangerang meliputi:

 

- 235 kasus deportasi

- 228 kasus cekal

- 161 kasus pendetensian

- 172 tindakan administratif lainnya

 

Sementara itu, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus, terdiri dari:

 

- 21 deportasi

- 20 cekal

- 18 pendetensian

- 16 tindakan lainnya


Sedangkan Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat 28 kasus, dengan rincian:

 

- 5 deportasi

- 2 cekal

- 2 pendetensian

- 19 tindakan lainnya
 

Target Terlampaui
 

Secara keseluruhan, target TAK tahun 2025 di wilayah Banten ditetapkan sebanyak 67 target. Namun realisasi penanganan jauh melampaui angka tersebut, dengan capaian:

 

- 261 deportasi

- 253 cekal

- 181 pendetensian

- 206 tindakan administratif lainnya


Kanwil Ditjen Imigrasi Banten memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara.rajamedia

Komentar: