5 Warga Nigeria Ditangkap di Tangerang, Tinggal Ilegal Hampir 10 Tahun
RMBANTEN.COM - Tangerang, Imigrasi — Lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas imigrasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Mereka diketahui telah menetap secara ilegal di Indonesia selama hampir satu dekade.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sangky Ratna, mengatakan penangkapan dilakukan melalui Operasi Wirawaspada, operasi serentak yang digelar di seluruh wilayah kerja imigrasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Tangerang bergerak sesuai wilayah kerja,” ujar Sangky, Kamis (13/11/2025).
Melanggar UU Keimigrasian
Kelima WNA berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain overstay, mereka juga menyalahi izin tinggal. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 2016 dan 2019,” kata Sangky.
Menurut hasil pemeriksaan, sebagian dari mereka telah hampir 10 tahun bermukim di Indonesia tanpa izin sah.
Berdagang Tanah Abang–Nigeria
Dalam keterangannya, Sangky menjelaskan bahwa para WNA itu mengaku menjalankan usaha perdagangan pakaian jadi.
“Mereka membeli pakaian di Tanah Abang, lalu menjualnya kembali ke negara asal,” tuturnya.
Meski demikian, pihak imigrasi tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran lain.
“Karena mereka sudah bertahun-tahun tinggal di Indonesia, tentu ini perlu diwaspadai,” katanya.
Tes Urine dan Pemeriksaan Dokumen
Untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam tindak pidana lain, petugas juga melakukan tes urine terhadap kelima tersangka.
“Hasilnya, semuanya negatif narkoba,” kata Sangky.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
“Ada yang diamankan di kafe dan ada di perumahan kawasan Suvarna Sutera,” ujarnya.
Ancaman Lima Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui sebagian paspor mereka telah habis masa berlaku.
“Kalau hanya overstay, itu administratif. Tapi paspor mereka juga ikut kadaluwarsa,” jelas Bong Bong.
Atas pelanggaran tersebut, kelimanya terancam pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
“Ini menjadi perhatian serius jajaran imigrasi, tidak hanya di Tangerang, tapi di seluruh wilayah kerja Banten,” tegas Sangky.![]()
Patandang | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Info haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 23 jam yang lalu
Mancanagara | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu



