Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Sorot Ancaman Kejahatan Siber Lintas Negara, Imigrasi Tangerang Diminta Perketat WNA!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Januari 2026 | 09:07 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Tangerang, Kunker — Komisi XIII DPR RI menekan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang agar tidak lengah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Pengawasan ketat dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang kerap berujung pada kejahatan siber lintas negara.
 

Dorongan tegas itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Kamis (22/1/2026).
 

Beban Kerja Tinggi, Pengawasan Tak Boleh Longgar
 

Maruli menegaskan, meski tidak mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Imigrasi Tangerang memikul tanggung jawab besar. Mulai dari pelayanan paspor, pengelolaan izin tinggal, hingga pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah yang padat aktivitas WNA.
 

“Kantor ini tetap memiliki beban kerja signifikan. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh kendor,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
 

Operasi Gabungan Jadi Kunci
 

Menurut Maruli, pengawasan WNA tidak cukup dilakukan secara administratif. Pengawasan lapangan harus diperkuat, termasuk dengan melibatkan instansi lain seperti kepolisian melalui operasi gabungan.
 

Langkah tersebut dinilai efektif untuk menutup celah pelanggaran keimigrasian yang kerap dimanfaatkan sindikat kejahatan internasional.
 

Sindikat Love Scamming Jadi Alarm Bahaya
 

Maruli secara khusus menyoroti terbongkarnya kasus kejahatan siber love scamming berbasis kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi di kawasan perumahan elit Gading Serpong, Tangerang dan Tangerang Selatan.
 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 27 WNA diamankan, mayoritas berasal dari Tiongkok dan Vietnam.
 

“Ini alarm keras. Banyak WNA menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan siber. Kami apresiasi Ditjen Imigrasi yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya.
 

Perumahan Tertutup Jadi Fokus Pengawasan
 

Maruli menilai kawasan perumahan tertutup kerap dijadikan “markas aman” sindikat kejahatan siber lintas negara. Karena itu, ia mendorong Ditjen Imigrasi meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan-kawasan tersebut.
 

“Jangan sampai Indonesia jadi surga sindikat kejahatan siber internasional,” tandasnya.

 

Target Penindakan 2026 Harus Naik
 

Sebagai penutup, Legislator Dapil Sumatera Utara I itu meminta Ditjen Imigrasi menaikkan target penyidikan dan penindakan kasus keimigrasian pada tahun 2026.
 

“Pengawasan harus lebih agresif. Target penindakan harus dinaikkan agar kejahatan siber lintas negara bisa diberantas dari hulunya,” pungkas Maruli.rajamedia

Komentar: