Pelaku Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kota Serang Terancam Denda Rp3 Miliar

RMBANTEN.COM - Kota Serang, Kesehatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang sempat viral di media sosial.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung turun ke lapangan bersama unsur Forkopimda, memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Temuan itu terjadi di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Berdasarkan hasil penelusuran awal, limbah medis tersebut diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah, termasuk dari wilayah Jakarta.
“Sangat miris, kami temukan limbah medis yang masih mengandung darah. Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta,” tegas Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengutip laman Pemkot Serang, Rabu (22/10/2025).
Akan Diproses Hukum, Pelaku Tak Dibiarkan Lepas
Budi memastikan kasus ini akan diproses secara hukum agar pelaku pembuangan limbah medis ilegal mendapat efek jera. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar.
“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan,” ujarnya.
Selain itu, ia menginstruksikan RT, RW, dan warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pembuangan limbah ilegal. “Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” kata Budi.
Limbah Medis Bukan Sampah Biasa
Wali Kota Budi Rustandi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memandang remeh limbah medis seperti plastik bekas infus, sarung tangan, atau jarum suntik. Menurutnya, limbah tersebut berpotensi menularkan penyakit berbahaya seperti HIV dan tetanus.
“Banyak warga belum sadar bahaya limbah medis. Padahal risiko penularan penyakitnya sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Serang agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tandasnya.
DLH Pastikan Penanganan Sesuai Standar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat sejak laporan pertama muncul. DLH berkoordinasi dengan camat, lurah, serta kepolisian untuk mengamankan lokasi dan memastikan warga tidak mendekat.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” jelas Farah.
DLH memastikan seluruh limbah akan diangkut oleh vendor resmi yang berizin agar tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.
“Kami menunggu jadwal pembersihan agar limbah segera diolah sesuai standar,” tambahnya.
Farah juga mengingatkan warga agar tidak menyentuh limbah medis yang ditemukan karena berpotensi menularkan penyakit serius.
“Kami temukan banyak jarum suntik dan alat medis bekas. Risikonya sangat tinggi,” ujarnya.
Kota Serang Bergerak Bersama
Pemkot Serang menegaskan komitmennya menjaga lingkungan dan kesehatan publik. Kasus pembuangan limbah B3 ilegal ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan lintas sektor, agar kejadian serupa tak kembali terulang di masa mendatang.
Patandang 5 hari yang lalu

Ékobis | 3 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Info haji | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Info haji | 6 hari yang lalu