Paulus Tannos Siap Dipulangkan, Pemerintah Ngebut Urus Berkas!
![Paulus Tannos Siap Dipulangkan, Pemerintah Ngebut Urus Berkas! Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen untuk memulangkan Paulus Tannos dari Singapura. [Foto: Repro/RMN]](https://rajamedia.co/storage/002/2025/02/paulus-tannos-siap-dipulangkan-pemerintah-ngebut-urus-berkas-17022025-123756.jpg)
RMBANTEN.COM - Jakarta, 17 Februari 2025 – Buronan kelas kakap kasus e-KTP, Paulus Tannos, sebentar lagi bakal dipulangkan ke tanah air! Pemerintah Indonesia ngebut mengurus berkas pemulangannya ke Singapura pekan ini. Hampir semua dokumen yang diminta sudah siap, tinggal sedikit lagi penyempurnaan.
"Sebagian besar dokumen sudah tersedia, namun masih ada beberapa yang perlu disempurnakan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima facie di pengadilan Singapura," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Senin (17/2).
Widodo menegaskan, tenggat waktu pemulangan semakin dekat. Ia berharap pengiriman dokumen berjalan lancar. Namun, ia tetap bungkam soal jenis dokumen yang diminta pengadilan Singapura.
"Untuk jenis dokumen, sebagian besar sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura, ditambah dokumen pendukung lainnya agar pengadilan di Singapura yakin," tegasnya.
Tertangkap di Singapura, Tannos Tak Bisa Kabur Lagi!
Paulus Tannos, buronan kasus megakorupsi e-KTP, ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Sekarang, pemerintah Indonesia tengah berjibaku memenuhi dokumen ekstradisinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, memastikan kabar ini.
"Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini masih ditahan," ujarnya.
Tannos sudah jadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP. Tapi, saat dipanggil pada 24 September 2021, ia malah mangkir dan kabur ke luar negeri.
Kini, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjemputnya. Namun, ada sedikit hambatan: Tannos punya kewarganegaraan ganda.
Paulus Tannos dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan rencana pengiriman berkas ekstradisi pekan ini, pemerintah optimistis Tannos bakal segera dipulangkan. Saatnya para koruptor merinding!
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu