Pastikan Keamanan! Pemprov Banten Sidak Kesehatan dan Dokumen Hewan Kurban, Ini Hasilnya
RMBanten.com - Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pertanian melakukan inspeksi mndadak (Sidak) kesalah satu lapak penjualan hewan kurban yang berada di Jl. Syekh Moh. Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (26/6).
Sidak dilakukan Untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan. Dalam sidak itu, Distan memeriksa, dokumen kelengkapan yang harus dimiliki oleh penjual hewan kurban serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan kurban juga diperiksa.
"Alhamdulillah di sini tidak ditemukan hewan yang terjangkit penyakit zoonosis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), cacar atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan antraks. Kami pastikan tidak ada," ujar Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid.
"Di sini pedagang sudah taat dengan peraturan dan mampu menunjukan SKKH nya. Sapi di sini berasal dari Garut dan Boyolali," sambungnya.
Agus menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap lapak-lapak penjual hewan kurban, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan post mortem pada hewan kurban yang telah disembelih.
"Kita juga melakukan pemeriksaan post mortem setelah dilakukan pemotongan hewan kurban," imbuhnya.
Agus berharap kepada masyarakat untuk dapat lebih teliti ketika membeli hewan kurban.
"Mulai dari memeriksa kesehatan hewan kurban dan menanyakan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada penjual hewan kurban," tutup Agus.
Sementara, Kabid Keswan dan Kesmavet Distan Banten drh. Ari Mardiana mengungkapkan hingga saat ini, tim pemeriksaan hewan kurban yang terjun langsung ke lapak-lapak penjual hewan kurban baru menemukan 1 kasus LSD di Kota Tangerang.
"Dan untuk wilayah lainnya belum ada laporan dan belum menemukan hewan kurban di lapak yang terkena LSD," katanya.
Karena itu, kata Ari, pihaknya meminta kepada penjual hewan kurban untuk dapat menjaga kebersihan kandang atau lapak, guna memastikan kesehatan hewan kurban.
Tidak hanya itu, ia mengimbau kepada peternak untuk dapat segera melapor ke Dinas terkait atau pusat kesehatan hewan terdekat bila terdapat hewan kurban yang tidak sehat.
"Bisa melaporkan ke Dinas terdekat atau ke Puskeswan Kabupaten/Kota, bahkan bisa ke Distan Provinsi Banten," demikian tutup Ari Mardiana melansir laman bantenprov.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu