ASN Banten Dapat Fleksibilitas Kerja Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
RMBANTEN.COM - Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas kerja pemerintah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur panjang nasional.
Fleksibilitas Kerja ASN
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah diminta mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing unit kerja.
Penyesuaian itu berupa fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan berdasarkan lokasi kerja. Artinya, sebagian ASN dapat melaksanakan tugas tidak sepenuhnya dari kantor, dengan pengaturan yang disesuaikan oleh pimpinan perangkat daerah.
Kebijakan fleksibilitas ini berlaku selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.
Maksimal 50 Persen Pegawai
Meski diberi kelonggaran, pemerintah tetap mengatur batasan agar pelayanan publik tidak terganggu. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jumlah pegawai yang menjalankan fleksibilitas lokasi kerja maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing unit kerja.
Dengan pengaturan tersebut, aktivitas pemerintahan diharapkan tetap berjalan normal, sementara mobilitas masyarakat selama arus mudik dan balik dapat lebih terkendali.
Jaga Pelayanan Publik
Pemprov Banten menekankan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Selain menjaga produktivitas aparatur, kebijakan ini juga bertujuan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan kebijakan ini secara disiplin dan proporsional agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu