Mulai 2026, Pelaku Kriminal Ringan di Banten Disuruh Kerja Bakti, Bukan Dipenjara!
RMBANTEN.COM - Tangerang, Hukum - Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana ringan di Banten bakal menjalani hukuman yang berbeda: kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, alih-alih mendekam di balik jeruji besi.
Komitmen ini ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-provinsi, termasuk Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kerja sama ini adalah langkah konkret menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang efektif mulai 1 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan agar aturan baru bisa berjalan efektif di lapangan.
“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Andra Soni.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP. Rencana aksinya baru akan berjalan seiring berlakunya KUHP baru.
Kajati Banten: Kejaksaan Tak Bisa Kerja Sendiri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana alternatif ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Tanpa kolaborasi, aturan tidak akan bisa dijalankan optimal.
“Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. “Seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum. Durasi pelaksanaannya akan mengikuti putusan pengadilan,” jelas Bernadeta.
Bupati Tangerang Siap Dukung
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid yang hadir dalam penandatanganan menyatakan kesiapan penuh Kabupaten Tangerang untuk mendukung pelaksanaan sistem pemidanaan baru ini.
Dengan MoU ini, Banten semakin mematangkan persiapan menuju sistem peradilan yang lebih restoratif dan humanis. Pelaku kejahatan ringan diharapkan tidak hanya ‘membayar’ kesalahannya kepada negara, tetapi juga bisa memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat melalui kerja sosial yang bermanfaat.![]()
Warta Banten 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu