Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako Bebas Pajak, Batas PTKP Setara 85 Gram Emas

Laporan: Raja Media Network
Senin, 24 November 2025 | 13:44 WIB
MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan, Sembako bebas pajak, batas PTKP setara 85 gram emas - Foto: Humas MUI-
MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan, Sembako bebas pajak, batas PTKP setara 85 gram emas - Foto: Humas MUI-

RMBANTEN.COM - Jakarta, Fatwa MUI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan terobosan penting melalui fatwa pajak berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa ini menegaskan sembako dan rumah tinggal bebas dari pajak, serta menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setara dengan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas.
 

Fatwa yang diumumkan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025) malam ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi.
 

Sembako dan Rumah Tinggal Bebas Pajak
 

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. Sebaliknya, kebutuhan primer harus dilindungi.
 

"Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah dan bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan tujuan pajak," tegas Ni'am seperti dikutip dari laman resmi MUI.
 

Batas PTKP Setara Nishab Zakat
 

Fatwa ini menetapkan standar baru dengan menyamakan batas PTKP dengan nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas. Pada harga emas saat ini sekitar Rp 1,2 juta per gram, batas PTKP akan berada di kisaran Rp 102 juta per tahun.
 

"Kemampuan finansial secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal. Ini bisa menjadi acuan batas PTKP," jelas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.
 

Zakat Jadi Pengurang Pajak
 

Dalam fatwa yang terdiri dari 9 ketentuan hukum dan 6 rekomendasi ini, MUI juga menegaskan bahwa zakat yang sudah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
 

Fatwa ini juga menyatakan haramnya pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, termasuk pajak ganda (double tax) pada kebutuhan primer.
 

Rekomendasi untuk Pemerintah
 

MUI memberikan enam rekomendasi penting kepada pemerintah, antara lain:

 

- Peninjauan kembali beban pajak progresif

- Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam

- Pemberantasan mafia pajak

- Evaluasi menyeluruh terhadap peraturan perpajakan


Fatwa Pajak Berkeadilan ini merupakan respons MUI terhadap keresahan masyarakat akibat kenaikan berbagai jenis pajak yang dinilai tidak proporsional.
 

Selain fatwa pajak, Munas MUI XI juga menghasilkan empat fatwa lainnya terkait rekening dormant, pengelolaan sampah, saldo e-money, dan asuransi jiwa syariah.
 

Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada masyarakat kecil.rajamedia

Komentar: