Menag: ASN Kemenag Harus Seperti Air Putih, Jangan Sampai Tercemar!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Harkordia - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan integritas harus menjadi identitas utama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, fondasi kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan di Indonesia bergantung pada hal ini.
"Menjadi ASN Kemenag itu seperti air putih, sedikit saja tercemar, semua orang akan melihatnya. Karena itu, kita harus menjaga perilaku, ruang kerja, dan interaksi agar tidak menimbulkan fitnah atau peluang penyimpangan," tegas Menag dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung Kemenag Thamrin, Kamis (11/12/2025).
Tanggung Jawab Moral Lebih Besar
Dalam pidatonya, Menag Nasaruddin mengingatkan bahwa ASN Kemenag memikul tanggung jawab moral yang lebih besar. Hal ini karena mereka berkaitan langsung dengan pelayanan nilai-nilai dan kehidupan beragama masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penataan ruang pelayanan agar kantor Kemenag tidak menjadi area bebas yang membuka peluang benturan kepentingan. Menag juga mengajak seluruh ASN untuk berani menolak segala sesuatu yang bukan haknya.
"Tolak gratifikasi, tekanan, dan intervensi pihak luar. Ingat pesan ulama, integritas adalah cahaya. Ilmu tak akan masuk ke hati yang gelap karena dosa, amanah tak akan kuat tanpa kejujuran," pesannya.
Capaian dan Inovasi Pengawasan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Khairunas melaporkan sejumlah capaian dan meluncurkan inovasi pengawasan berbasis digital untuk memperkuat pencegahan korupsi.
"Negara ini tidak hanya membutuhkan ASN yang cerdas, tetapi ASN yang jujur. Integritas adalah fondasi birokrasi. Jika fondasinya rapuh, seluruh bangunan akan runtuh," kata Irjen Khairunas.
Tiga instrumen digital yang diresmikan adalah:
1. COI Online (Conflict of Interest Management System): Untuk deklarasi dan mitigasi benturan kepentingan.
2. GRC Framework (Governance, Risk, and Compliance): Menyelaraskan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
3. E-Audit Itjen: Memungkinkan proses pengawasan berjalan lebih cepat, akurat, dan berbasis data.

Kerja Sama dengan LPSK dan Capaian Positif
Untuk memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen Kemenag juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower di lingkungan Kemenag.
Irjen Khairunas juga memaparkan capaian positif Kemenag, seperti nilai Stranas PK Triwulan III 2025–2026 sebesar 45,17% (Baik/Hijau) dan Indeks SPI Nasional 2025 sebesar 72,63, yang berada di atas rata-rata nasional 72,32. Angka ini menandai peningkatan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, Ketua LPSK Achmadi, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, serta seluruh pimpinan eselon I dan II, kepala kantor wilayah, kepala kantor kabupaten/kota, dan perwakilan unit kerja Kemenag se-Indonesia.![]()
Pendidikan 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu