Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

KUA Tak Lagi Sekadar Urus Nikah, Kini Jadi Ruang Curhat dan Konsultasi Keluarga

Laporan: Firman
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:19 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Wajah baru Kantor Urusan Agama (KUA) mulai dibangun Kementerian Agama. Jika selama ini identik dengan urusan pencatatan pernikahan, ke depan KUA diproyeksikan menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk menjadi tempat curhat dan konsultasi bagi keluarga yang menghadapi persoalan rumah tangga.
 

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Lubenah Amir, menegaskan masyarakat sering kali tidak langsung membutuhkan solusi, melainkan sosok yang bersedia mendengarkan keluh kesah mereka.
 

Mendengar, Langkah Awal Menyembuhkan
 

Menurut Lubenah, kemampuan mendengar menjadi bagian penting dalam pelayanan publik yang humanis.

"Permasalahan masyarakat itu sering kali hanya butuh didengarkan. Ketika mereka bisa mengungkapkan unek-unek dan persoalannya, setengah dari masalah mereka sebenarnya sudah terselesaikan," ujar Lubenah, Kamis (25/6/2026).
 

Karena itu, Kementerian Agama mendorong seluruh jajaran KUA menjadi sahabat sekaligus pendamping masyarakat yang mampu menghadirkan rasa aman bagi siapa pun yang membutuhkan tempat berbagi cerita.
 

KUA Siap Dampingi Keluarga
 

Lubenah mengakui masih banyak keluarga yang menghadapi persoalan rumah tangga, konflik antaranggota keluarga, hingga luka batin yang memerlukan pendampingan.
 

Menurutnya, kehadiran KUA harus mampu menjawab kebutuhan tersebut melalui layanan konseling dan pendampingan yang lebih luas.
 

"Banyak keluarga di luar sana yang harus kita bantu untuk menyembuhkan luka batinnya. Karena itu, mari kita siapkan telinga kita untuk menjadi teman curhat mereka," katanya.
 

Gandeng BP4 Perkuat Layanan Konseling
 

Untuk memperkuat layanan tersebut, Kementerian Agama juga akan mengoptimalkan kolaborasi dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
 

Melalui sinergi itu, layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan keluarga diharapkan semakin mudah diakses masyarakat.
 

KUA Kota dan Desa Tak Bisa Disamakan
 

Lubenah juga mengingatkan bahwa pengembangan KUA harus memperhatikan karakteristik wilayah.
 

Menurutnya, kebutuhan KUA di kawasan perkotaan tentu berbeda dengan KUA di daerah terpencil. Karena itu, penyusunan kebijakan, standar layanan, maupun penguatan kelembagaan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
 

Ia mengajak seluruh jajaran KUA menyusun langkah strategis agar keberadaan KUA benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
 

"KUA adalah wajah Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan KUA yang profesional, berdampak, akuntabel, dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
 

Siapkan Standar Baru dan Tagline Nasional
 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan Kementerian Agama tengah menyusun berbagai instrumen penguatan kelembagaan.
 

Mulai dari standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga klasifikasi KUA berdasarkan karakteristik wilayah.
 

Menurut Wildan, seluruh kebijakan tersebut perlu memiliki ukuran yang jelas agar dampaknya terhadap pelayanan masyarakat dapat diukur secara objektif.
 

Selain itu, setelah proses penyusunan klasifikasi selesai, Kementerian Agama juga akan memfinalisasi penggunaan tagline baru "KUA Pusat Layanan Keagamaan" sebagai identitas resmi pelayanan KUA di seluruh Indonesia.
 

Dengan transformasi tersebut, KUA diharapkan tidak lagi dipandang semata sebagai tempat mengurus administrasi pernikahan, tetapi menjadi pusat layanan keagamaan yang hadir mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan kehidupan.rajamedia

Komentar: