Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polda Metro Luruskan Isu! Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkoba

Laporan: Firman
Selasa, 28 Juli 2026 | 08:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto - Repro =
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto - Repro =

RMBANTEN.COM – Jakarta - Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Polisi menegaskan, hingga saat ini AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
 

Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai atasan dari dua anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Dua Anggota Jadi Tersangka
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua personel berinisial MR dan DD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 butir etomidate.
 

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, saudara MR dan DD," kata Budi, Senin (27/7/2026).
 

Pardiman Diperiksa sebagai Atasan
 

Menurut Budi Hermanto, AKP Pardiman bersama lima personel lainnya diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek pengawasan dan tanggung jawab sebagai pimpinan satuan, bukan karena diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika.
 

"Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri. Yang didalami adalah pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya," tegas Budi.
 

Propam Dalami Tanggung Jawab Komando
 

Bid Propam Polda Metro Jaya kini mendalami apakah terdapat kelalaian dalam fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab AKP Pardiman sebagai Kasat Resnarkoba.
 

Proses tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan etik internal Polri yang berjalan terpisah dari penyidikan pidana yang dilakukan Bareskrim.
 

"Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban apakah anggotanya melakukan peredaran narkotika," ujar Budi.
 

Polri Janji Transparan
 

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
 

Budi Hermanto menegaskan masyarakat akan terus mendapatkan perkembangan resmi terkait hasil penyidikan maupun pemeriksaan etik yang sedang berlangsung.
 

Komitmen Bersihkan Internal
 

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat perkara narkotika sepanjang 2026.
 

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memproses hukum mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba serta mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
 

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: