Masih 'Legalisir' Jokowi! Capim dan Cadewas KPK dalam Surpres Prabowo Tidak Berubah
RMBANTEN.COM - Jakarta - Calon pimpinan (Capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029, nama-namanya dalam Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto masih sama atau tidak ada perbaikan. Supres Prabowo itu sudah diterima DPR RI.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mebacakan Surpres itu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/11).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ucap Adies.
Presiden Prabowo memutuskan tidak akan mengkaji ulang dari nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, 20 orang calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes terakhir di DPR.
Seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni silam. Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi harus mengirimkan data administrasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK hingga batas waktu pendaftaran pada 15 Juli 2024.
Istana memastikan Presiden Prabowo tidak akan mengkaji ulang daftar nama calon pimpinan KPK dan Dewas KPK yang telah dikirim Jokowi ke DPR.
"Saya rasa tidak ya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril IhzMahendra menyatakan Presiden Prabowo setuju terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.
"Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Untuk itu DPR dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden.
Yusril juga menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
Prabowo mempersilahkan terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," demikian Yusril.
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu