Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mahfud MD: Kita Kawal Proses Hukum Tindak Pidana Panji Gumilang

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 22 Juli 2023 | 21:33 WIB
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. (Tangkapan Layar)
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. (Tangkapan Layar)

RMBanten.com - Jakarta - Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mejawab santai gugatab pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya.

Mahfud MD sempat digugat Rp 5 triliun, namun saat ini gugatan itu sudah dicabut.

Walau begitu, Mahfud MD  tidak ingin terkecoh sama sekali.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD elalui melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7).

Mahfud menegaskan jika proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Panji Gumilang akan terus berjalan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.

Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengungkapkan jika Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap menko polhukam Mahfud MD.

Namun dalam perjalanannya, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sejak Kamis 20 Juli 2023.rajamedia

Komentar: