Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tak Boleh Ada Impunitas! Rano Alfath Puji Ketegasan Kapolri Pecat Oknum Brimob

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 26 Februari 2026 | 09:24 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath - Foto: Humas DPR RI -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath - Foto: Humas DPR RI -

RMBANTEN.COM  — Jakarta, Legislator — Langkah tegas diambil. Tanpa ragu. Tanpa kompromi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku.
 

Keputusan ini langsung mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath.
 

Menurut Rano, pemecatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa institusi Polri tidak menoleransi kekerasan, terlebih yang merenggut nyawa anak di bawah umur.
 

“Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” tegas Rano, dikutip Rabu (25/2/2026).
 

Integritas Lembaga Diuji di Saat Sulit
 

Rano menilai, menindak anggota sendiri bukan perkara mudah. Namun justru di situlah kredibilitas institusi diuji.
 

Dalam pandangannya, keputusan PTDH adalah indikator krusial untuk mengukur keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

 

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi di situlah letak integritas lembaga diuji,” ujar politisi PKB itu.
 

Ia juga menyambut baik keterlibatan Kaseksus Itwasum Polri dan asistensi Divpropam Mabes Polri. Pengawasan berlapis dinilai menjadi jaminan bahwa proses berjalan objektif dan transparan.
 

Sanksi Etik Bukan Akhir, Proses Pidana Harus Tuntas
 

Namun, Rano mengingatkan: pemecatan bukanlah garis finis. Sanksi etik bersifat administratif. Sementara pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
 

“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif. Tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegasnya.

 

Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Fungsi pengawasan parlemen akan dijalankan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan tanpa intervensi.
 

“Kepercayaan publik adalah aset utama. Itu hanya bisa dijaga dengan ketegasan, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum,” pungkasnya.
 

Kapolda Maluku: Tidak Ada Toleransi Kekerasan
 

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengumumkan langsung sanksi PTDH terhadap Bripda MS dalam konferensi pers yang turut dihadiri Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.
 

Menurut Dadang, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Kombes Indera Gunawan telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian.
 

Hasilnya jelas. Bripda MS terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta melakukan tindakan kekerasan berat.
 

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai profesionalisme serta kepercayaan publik,” tegas Dadang.
 

Majelis menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan sanksi terberat berupa PTDH. Pesannya tegas: tak ada ruang bagi kekerasan di tubuh institusi penegak hukum.
 

Dan kini, publik menunggu satu hal: keadilan yang benar-benar ditegakkan hingga akhir.rajamedia

Komentar: