Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kuasa Hukum Bantah Isu Kepala Desa Kohod Keluar Sebelum Waktunya

Laporan: Firman
Minggu, 27 April 2025 | 01:42 WIB
Kuasa hukum Kades Kohod bantah kliennya keluar sebeleum waktunya. - Foto: Dok Disway -
Kuasa hukum Kades Kohod bantah kliennya keluar sebeleum waktunya. - Foto: Dok Disway -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, buka suara menepis isu liar soal kliennya yang disebut sudah lama bebas dari tahanan Bareskrim Polri sebelum masa penahanan berakhir. Yunihar, sang pengacara, menegaskan kabar itu bohong belaka.
 

"Itu informasi hoax. Tiga hari setelah Lebaran saya masih besuk beliau di Bareskrim. Senin Lebaran, Kamis saya bawa makanan ke Pak Arsin," tegas Yunihar kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).
 

Penangguhan Sesuai Aturan
 

Yunihar juga memastikan bahwa penangguhan terhadap Arsin murni berjalan sesuai hukum, tanpa pendampingan khusus. 

 

"Enggak ada pendampingan. Sesuai Pasal 31 KUHAP, kalau masa penahanan habis dan tidak diperpanjang, tersangka wajib dikeluarkan," jelasnya.
 

Ia mengingatkan publik agar tidak menggiring opini seolah-olah Arsin bebas murni tanpa proses hukum. 

 

"Keluar dari tahanan bukan berarti kasus selesai. Proses hukum tetap lanjut. Tugas keluarga sekarang memastikan Arsin tetap kooperatif," tegasnya.
 

Enggan Komentari Sandiwara APH

 

Soal desakan publik agar Arsin dan kawan-kawan dijerat dengan pasal Tipikor, Yunihar memilih tidak banyak bicara. 
 

"Itu ranah Bareskrim dan Kejagung. Kami fokus mendampingi, menjaga hak-hak hukum klien," ucapnya.
 

Berkas Kasus SHGB Masih Diteliti
 

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut Desa Kohod ke Kejaksaan Agung.
 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan berkas dari empat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE, kini tengah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

"Setelah lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Harli.
 

Bareskrim sendiri sebelumnya sudah memeriksa 44 saksi serta menggeledah Kantor Desa Kohod, rumah Arsin, dan rumah Sekdes UK dalam pengusutan perkara ini.rajamedia

Komentar: