Kubu Rommy Meradang SK PPP Mardiono Disahkan, Menkum: Sudah Sesuai Aturan!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Drama di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali pecah. Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa ada tanda-tanda perselisihan internal.
“PPP mendaftar lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada 30 September 2025, dan dokumennya lengkap 1 Oktober. SK kami keluarkan keesokan harinya,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).
Semua Prosedur Dijalankan
Menurut Supratman, kubu Mardiono adalah satu-satunya pihak yang mengakses sistem SABH.
“Tidak ada surat keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani. Baru setelah jam tiga sore ada pihak lain datang, tapi SK sudah keluar,” katanya.
Supratman juga menepis tudingan prosesnya kilat.
“Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah lebih lama. SK Golkar pernah saya teken dua jam, PKV tiga jam. Semua partai diperlakukan sama asal lengkap,” tegasnya.
Kubu Rommy dan Agus Suparmanto Melawan
Namun ketenangan itu langsung diganggu oleh Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu menyebut SK Kemenkumham cacat hukum karena melanggar delapan syarat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
“Seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkumham itu,” seru Rommy.
Menurutnya, poin paling fatal adalah absennya Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai dari Mahkamah Partai PPP.
“Pengajuan SK kubu Mardiono tidak punya surat itu,” tegasnya.
Babak Baru Perebutan Legitimasi
Supratman tak mau ikut adu lidah. Ia menyebut keputusan Kemenkumham bersifat tata usaha negara. Kalau ada pihak yang tak terima, silakan tempuh jalur hukum.
Dengan begitu, drama dualisme PPP kembali berlanjut. Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto kini bersiap mengadu nasib di meja hijau—menentukan siapa yang sah memimpin partai yang dulu jadi rumah besar umat Islam itu.
Satu hal pasti: jelang tahun politik berikutnya, PPP kembali diuji—antara bertahan hidup atau kembali pecah di tengah jalan.
Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Kabudayaan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu