Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kubu Rommy Meradang SK PPP Mardiono Disahkan, Menkum: Sudah Sesuai Aturan!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pengesahan SK PPP Mardiono, seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa ada tanda-tanda perselisihan internal.  -
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pengesahan SK PPP Mardiono, seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa ada tanda-tanda perselisihan internal. -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam -  Drama di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali pecah. Kementerian Hukum  (Kemenkum) resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono.
 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa ada tanda-tanda perselisihan internal.
 

“PPP mendaftar lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada 30 September 2025, dan dokumennya lengkap 1 Oktober. SK kami keluarkan keesokan harinya,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).
 

Semua Prosedur Dijalankan
 

Menurut Supratman, kubu Mardiono adalah satu-satunya pihak yang mengakses sistem SABH.
 

“Tidak ada surat keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani. Baru setelah jam tiga sore ada pihak lain datang, tapi SK sudah keluar,” katanya.
 

Supratman juga menepis tudingan prosesnya kilat.
 

“Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah lebih lama. SK Golkar pernah saya teken dua jam, PKV tiga jam. Semua partai diperlakukan sama asal lengkap,” tegasnya.
 

Kubu Rommy dan Agus Suparmanto Melawan
 

Namun ketenangan itu langsung diganggu oleh Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu menyebut SK Kemenkumham cacat hukum karena melanggar delapan syarat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
 

“Seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkumham itu,” seru Rommy.
 

Menurutnya, poin paling fatal adalah absennya Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai dari Mahkamah Partai PPP.
 

“Pengajuan SK kubu Mardiono tidak punya surat itu,” tegasnya.
 

Babak Baru Perebutan Legitimasi
 

Supratman tak mau ikut adu lidah. Ia menyebut keputusan Kemenkumham bersifat tata usaha negara. Kalau ada pihak yang tak terima, silakan tempuh jalur hukum.
 

Dengan begitu, drama dualisme PPP kembali berlanjut. Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto kini bersiap mengadu nasib di meja hijau—menentukan siapa yang sah memimpin partai yang dulu jadi rumah besar umat Islam itu.
 

Satu hal pasti: jelang tahun politik berikutnya, PPP kembali diuji—antara bertahan hidup atau kembali pecah di tengah jalan.rajamedia

Komentar: