Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

BPKAD Kota Serang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 06 November 2025 | 13:32 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang, H. Imam Rana Hardiana menyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. - Dok Pemkot Serang -
Kepala BPKAD Kota Serang, H. Imam Rana Hardiana menyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. - Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang - Dalam apel pagi pada Rabu, 5 November 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
 

Acara berlangsung di halaman kantor BPKAD Kota Serang dan dihadiri para penerima SK.
Momentum ini dimaknai sebagai awal komitmen baru para pegawai untuk bekerja lebih profesional, fokus, dan amanah dalam mendukung roda birokrasi Pemerintah Kota Serang.
 

Imam Rana: Ini Amanah — Bukan Seremoni
 

Kepala BPKAD Kota Serang, H. Imam Rana Hardiana, menegaskan bahwa SK bukan hanya soal legalitas status pegawai — tapi juga tanggung jawab moral agar kinerja semakin kuat dan berdampak bagi publik.
 

“Kita semua harus memberikan hasil kerja terbaik bagi Kota Serang,” tegas Imam Rana.
 

Ia berharap pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pemacu kualitas birokrasi, bukan sekadar acara seremonial.
 

Pegawai Penerima SK: Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Wali Kota
 

Rasa haru dan syukur juga muncul dari jajaran pegawai yang menerima SK.
Salah satu di antaranya, Ita Rosita, menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan pemerintah dalam mengupayakan honorer naik status menjadi PPPK Paruh Waktu.
 

“Terima kasih kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD yang telah memperjuangkan honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

 

SK sudah diterima — tugas baru dimulai. Sekarang saatnya membuktikan kualitas pelayanan.
 

Sumber: Pemkot Serangrajamedia

Komentar: