Kuasa Hukum Ahli Waris Samin Berharap Sidang Kelima Terjadi Mediasi dengan PT Sulfindo
RMBANTEN.COM - Hukum, Serang - Sidang keempat sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adi Usaha yang di gelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/3) lalu masih pemeriksaan alat kelengkapan para turut tergugat.
Pada sidang keempat tersebut para ahli Waris didampingi kuasa hukumnya Herman Setiawan, sementara kuasa hukum PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg, tidak hadir.
Agenda sidang sendiri kalau merujuk sidang kedua dan ketiga yaitu jadwal mediasi.
Dalam catatan redaksi Raja Media Banten (RMBanten.com), dipersidangan kedua majlis hakim memberikan kesempatan kepada para turut tergugat untuk memberikan kesaksiannya. Jika batas tidak diindahkan, maka keputusan sepenuhnya ada di majelis hakim.
"Kita akan surati kembali para tergugat. kiita kasih dua kali panggilan, dan kalau tidak datang, keputusannya ada di majelis hakim," ujarnya pasa saat sidang kedua.
Namun, faktanya di sidang ketiga dan keempat masih pemeriksaan para turut tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg.
Di sidang ketiga, hadir turut tergugat dari BPK Kabupaten Serang dan di sidang Keempat dari Kecamatan Bojonegara.
Sebelumnya dalam agenda sidang kedua, Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat I sampai dengan VII tidak hadir.
Sementara pada sidang ketiga turut tergugat turut tergugat II dari BPN Serang hadir di persidangan.
Majelis hakim menggaendakan dalam sidang keempat mendengarkan keterangan pihak turut tergugat dan mediasi penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan, menyatkan pihaknya berharap sudah pada tahap mediasi. Namun hadirnya turut tergugat di sidang keempat, membuat agenda mundur masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak.
"Seharusnya sudah pada tahapan mediasi, karena turut tergugat yang hadir di persidangan sudah melewati tenggat waktu yang diberikan majelis hakim," ujar Herman.
Kata Herman, Turut Tergugat I sampai VII tidak hadir sampai sidang kedua. Lalu di sidang ketiga ada dari BPN Serang dan Sidang keempat ada dari Kecamata.
"Kalau mengacu pada risalah persidangan. Di sidang keempat kemarin harusnya sudah mulai tahap ke arah mediasi," ujar Herman.
"Apabila Turut Tergugat tidak hadir lagi, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, harusnya sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi,” sambungnya.
Herman berharap di sidang kelima sudah terlaksana mediasi antara ahli waris Samin bin Asmin (penggugat) dengan PT Sulfindo Adiusaha (tergugat).
Diketahui para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yaitu diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka.
Diberitakan sebelumnya PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.
Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2 yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Sehingga Para Ahli Waris SAMIN BIN ASMIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu