Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Dugaan Teror terhadap Tempo

RMBANTEN.COM - Medan, Raja Media – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penanganan terbaik terkait kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Listyo Sigit di Medan, Sabtu (22/3/2025) malam.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
"Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," kata Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Kemerdekaan Pers Harus Dilindungi
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ninik menyayangkan insiden ini dan mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi.
"Jurnalis dan media bisa saja melakukan kesalahan, tetapi menanggapinya dengan teror dan intimidasi tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini ke aparat kepolisian, mengingat teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Pulitik Jero 5 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Hukum | 23 jam yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 22 jam yang lalu