Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mekanisme Kapolri "Diveto" Prabowo: Tetap Lewat DPR, Tak Perlu Diubah!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan laporan akhir reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). - Foto: Setkab RI -
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan laporan akhir reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). - Foto: Setkab RI -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Polkam — Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap soal polemik mekanisme pengangkatan Kapolri. Hasilnya: tetap seperti sekarang. Presiden menunjuk, DPR memberi persetujuan.
 

Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai menyerahkan laporan akhir reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
 

Sempat Muncul Perbedaan Pendapat
 

Jimly mengungkapkan, di internal komisi sempat terjadi perdebatan terkait metode pengangkatan Kapolri.
 

Sebagian anggota komisi mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Namun sebagian lainnya meminta mekanisme tetap dipertahankan.
 

“Ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri,” kata Jimly.
 

Prabowo: Tetap Seperti Sekarang
 

Setelah mendengar berbagai pandangan, Presiden Prabowo disebut langsung memberi arahan agar sistem yang berlaku saat ini tidak diubah.
 

“Setelah berdiskusi, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly.
 

Dengan keputusan itu, Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR RI.
 

Bukan Fit and Proper Test
 

Jimly menegaskan, mekanisme tersebut bukan dalam bentuk fit and proper test seperti yang sering dipahami publik.
 

Menurutnya, DPR lebih menjalankan fungsi right to concern atau pemberian persetujuan terhadap nama yang diajukan Presiden.
 

“Tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR seperti praktik sekarang ini,” jelasnya.
 

Berlaku Juga untuk Panglima TNI
 

Tak hanya Kapolri, pola serupa juga berlaku dalam pengangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Panglima TNI sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Jimly menyebut selama ini DPR hampir selalu menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden.
 

Reformasi Polri Masuk Babak Baru
 

Pertemuan tersebut menjadi bagian akhir kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
 

Laporan akhir reformasi itu akan menjadi dasar penyusunan arah kebijakan Polri ke depan, termasuk penguatan pengawasan dan tata kelola institusi kepolisian.rajamedia

Komentar: