Mekanisme Kapolri "Diveto" Prabowo: Tetap Lewat DPR, Tak Perlu Diubah!
RMBANTEN.COM — Jakarta, Polkam — Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap soal polemik mekanisme pengangkatan Kapolri. Hasilnya: tetap seperti sekarang. Presiden menunjuk, DPR memberi persetujuan.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai menyerahkan laporan akhir reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Sempat Muncul Perbedaan Pendapat
Jimly mengungkapkan, di internal komisi sempat terjadi perdebatan terkait metode pengangkatan Kapolri.
Sebagian anggota komisi mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Namun sebagian lainnya meminta mekanisme tetap dipertahankan.
“Ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri,” kata Jimly.
Prabowo: Tetap Seperti Sekarang
Setelah mendengar berbagai pandangan, Presiden Prabowo disebut langsung memberi arahan agar sistem yang berlaku saat ini tidak diubah.
“Setelah berdiskusi, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly.
Dengan keputusan itu, Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Bukan Fit and Proper Test
Jimly menegaskan, mekanisme tersebut bukan dalam bentuk fit and proper test seperti yang sering dipahami publik.
Menurutnya, DPR lebih menjalankan fungsi right to concern atau pemberian persetujuan terhadap nama yang diajukan Presiden.
“Tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR seperti praktik sekarang ini,” jelasnya.
Berlaku Juga untuk Panglima TNI
Tak hanya Kapolri, pola serupa juga berlaku dalam pengangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Panglima TNI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jimly menyebut selama ini DPR hampir selalu menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Reformasi Polri Masuk Babak Baru
Pertemuan tersebut menjadi bagian akhir kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
Laporan akhir reformasi itu akan menjadi dasar penyusunan arah kebijakan Polri ke depan, termasuk penguatan pengawasan dan tata kelola institusi kepolisian.![]()
Patandang 22 jam yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu