Batas Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK! Dalil Lemah, Petitum Berantakan
RMBANTEN.COM - Jakarta — Upaya menggugat batas masa jabatan Kapolri kandas di meja hijau. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).
Putusan Tegas: Tidak Dapat Diterima
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan tegas.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujarnya dalam sidang.
Artinya, gugatan tersebut gugur bukan karena substansi semata, tapi karena cacat dari sisi formil.
Dalil Hukum Dinilai Tidak Jelas
Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pemohon gagal menjelaskan secara gamblang letak pertentangan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan UUD 1945.
“Mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan memadai,” tegas Saldi.
Akibatnya, dasar pengujian dinilai lemah dan tidak memenuhi standar.
Petitum Saling Bertabrakan
Masalah lain muncul pada rumusan petitum. Pemohon dinilai mengajukan permintaan yang justru saling bertentangan.
Di satu sisi meminta norma dibatalkan, di sisi lain ingin dimaknai ulang secara bersyarat.
“Petitum seperti ini tidak bisa digabung karena konsekuensi hukumnya berbeda,” jelas Saldi.
Hakim: Mahkamah Tak Paham Apa yang Diminta
Karena rumusan yang tidak rapi, Mahkamah bahkan mengaku kesulitan memahami inti permohonan.
“Mahkamah tidak dapat memahami secara jelas apa yang dimohonkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemohon juga tidak menyusun alternatif petitum sebagaimana lazim dalam praktik uji materi di MK.
Kekhawatiran Dipahami, Tapi Cara Salah
Menariknya, MK mengakui kekhawatiran pemohon soal potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat tak adanya batas masa jabatan Kapolri.
Namun, cara mengajukan gugatan dinilai tidak tepat secara hukum.
UU Kepolisian Tetap Berlaku
Dengan putusan ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tetap berlaku tanpa perubahan.
Pesan MK: Gugatan Harus Presisi
Putusan ini menjadi pengingat keras: di Mahkamah Konstitusi, bukan hanya substansi yang penting—tapi juga ketepatan formil.
Salah merumuskan, gugatan bisa gugur sebelum masuk pokok perkara.![]()
Hukum 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu