Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru, Kapolri: Cukup Revisi UU Polri
RMBANTEN.COM - Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang direkomendasikan Komisi Reformasi Percepatan Polri.
Menurut Sigit, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas tetap bisa dilakukan tanpa harus membuat undang-undang baru secara terpisah.
Kapolri Usul Lewat Revisi UU Polri
“Saya kira di revisi undang-undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru,” kata Sigit, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai penguatan pengawasan terhadap Polri cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang dibahas.
Kompolnas Bisa Diperkuat
Menurut Sigit, revisi UU Polri dapat menjadi ruang untuk memperkuat fungsi serta kewenangan Kompolnas.
“Di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.
Polri Klaim Terbuka Diawasi
Kapolri juga menegaskan institusinya terbuka terhadap penguatan mekanisme pengawasan eksternal.
Termasuk melalui peningkatan peran Kompolnas dalam mengawasi kinerja kepolisian.
“Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat,” katanya.
Komisi Reformasi Usul Kompolnas Independen
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penguatan Kompolnas sebagai bagian dari reformasi pengawasan eksternal terhadap Polri.
Salah satu usulan yang mencuat adalah penghapusan unsur ex-officio dalam keanggotaan Kompolnas.
Anggota Kompolnas Diusulkan dari Masyarakat
Ke depan, seluruh anggota Kompolnas diusulkan berasal dari unsur masyarakat agar lembaga tersebut lebih independen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu