Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Isu RUU TNI Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Ini Kata Pimpinan DPR RI

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 19 Februari 2025 | 12:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menepis isu RUU TNI kembalikan dwi fungsi ABRI. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menepis isu RUU TNI kembalikan dwi fungsi ABRI. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta, 19 Februari 2025 – Isu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bertujuan mengembalikan dwi fungsi ABRI ditepis Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
 

"Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama," ujar Adies saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
 

Menurutnya, di era saat ini TNI tidak memiliki tendensi untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan, kecuali untuk posisi yang benar-benar membutuhkan keahlian dari militer.
 

"Sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali, itu kebutuhan kementeriannya saja. Kalau kita lihat, justru banyak pensiunan kepolisian yang menduduki jabatan-jabatan itu," ujarnya.
 

Fokus RUU TNI: Usia Pensiun
 

Adies menegaskan bahwa fokus utama RUU TNI adalah perubahan usia pensiun anggota TNI, bukan memperbolehkan bisnis militer atau memperluas peran TNI di ranah sipil.
 

"Enggak ada, itu-itu saja (pembahasan) soal masa pensiun, seputar itu," kata politisi Partai Golkar itu.
 

Terkait wacana penghapusan larangan bisnis bagi TNI, Adies mengatakan hal tersebut masih dalam tahap diskusi. DPR RI akan mendengarkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan.
 

"Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat nanti usulannya dari mana. Kita juga pasti meminta banyak masukan. Kalau bisnis, bisnisnya seperti apa? Karena tugas utama TNI jelas, yakni mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
 

Surpres Baru dari Pemerintah
 

Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa masuknya RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 didasarkan pada surat presiden (surpres) yang baru, berbeda dengan yang diajukan di era Presiden Jokowi.
 

"Ini surpres baru karena nomenklatur kementerian di pemerintahan saat ini banyak yang berubah, jadi diajukan kembali," ujarnya.
 

Terkait kapan RUU ini mulai dibahas, Adies menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPR RI, yang membawahi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
 

Pembahasan RUU TNI nantinya akan melibatkan beberapa perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, serta Panglima TNI.
 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Adies pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR dalam rapat tersebut.
 

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanyanya.
 

Serempak, para anggota DPR RI yang hadir pun menyatakan persetujuan.rajamedia

Komentar: