Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Hasil Rakor di Kemenkopolhukam! Bareskrim Diminta Mempercepat Kasus Panji Gumilang Lainnya

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 04 Agustus 2023 | 07:33 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai Rakor Al Zaytun di Kemenkopolhukam. (Tangkapan layar)
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai Rakor Al Zaytun di Kemenkopolhukam. (Tangkapan layar)

RMBanten.com - Jakarta - Rapat kordinasi Rakor) terkait Ponpes Al Zaytun di Kemenkopolhukam bersama sejumlah menteri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (3/7), menghasilkan beberapa keputusan.

Salah satunya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta Bareskrim Polri untuk mempercapat kasus Panji Gumilang yang lainnya, selain kasus penodaan agama.

Menurut Mahfud MD, pasca penetapan tersangka dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, masih ada laporan  umum dan tindak pidana khusus tertuju pada Panji Gumilang.

Untuk itu, Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk mempercapat proses tersebut agar beriringan dengan kasus penistaan agama yang sedang berjalan.

"Kemudian meminta kepada Bareskrim , untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana kusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung," ujarnya.

"Yang perlu diperhatikan ada laporan-laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam-macam), atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," jelas Mahfud MD usai melakukan rapat kordinasi terkait Ponpes Al Zaytun di Kemenkopolhukam bersama sejumlah menteri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (3/7) .

Dijelaskan Mahfud MD, laporan dugaan pidana khusus dan umum yang menjerat Panji Gumilang harus berjalan berbarengan dengan kasus penistaan agama karena bukti-bukti telah diserahkan lebih awal.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penodaan agama seperti yang sekarang berlansung, tetapi ada juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat," tambahnya.

Adapun, selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tahapan kasus TPPU Panji Gumilang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu Panji Gumilang juga dilaporkan terkait penggelapan sertifikat dan penyalahgunaan dana BOS.

Di sisi lain, Mahfud MD menjelaskan terkait manajemen Ponpes Al Zaytun. Diketahui, manajemen dan keuangan Ponpes Al Zaytun selama ini di bawah kekuasaan Panji Gumilang.

Mengingat Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, maka Mahfud MD memerintahkan Kemenag yang didampingi Gubernur Jabar dan dikawal Bareskrim untuk melakukan penilaian dan pendampingan manajerial Al Zaytun.

"Keputusan banyak tapi yang akan disampaikan kepada publik sekarang dua ini. Diantaranya, menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jawa Barat  dan Bareskrim Polri, melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al Zaytun, agar pendidikan yang berjalan sehari-hari itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengimbau agar warga pesantren tidak panik dalam menghadapi keputusan tersebut.

"Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana mendengar, bahwa anda di sana terus berjalan sebagai pesantren, terus belajar, mengajar, terus mengaji. dan itu di bawah jaminan pemerinta," demikian tutup Mahfud MD.rajamedia

Komentar: