Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kota Tangsel, Ini Pesan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:20 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie berfoto bersama anggota DPRD Tangsel yang baru dilantik. [Foto: Biro Adpim dan Protokol Seta Banten]
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie berfoto bersama anggota DPRD Tangsel yang baru dilantik. [Foto: Biro Adpim dan Protokol Seta Banten]

RMBANTEN.COM - Tangerang Selatan - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berpesan  kepada para anggota DPRD yang sudah dilantik untuk tetap semangat sebagai upaya mencapai kesejahteraan rakyat serta semangat dalam menggapai cita-cita berdirinya Kota Tangerang Selatan.


Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan Jl Raya Serpong No. 1 Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/8).


"Sumpah janji jabatan tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada sesama manusia, juga kepada Allah Yang Maha Esa,” ucapnya.


Al Muktabar juga mengingatkan tentang pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Di mana peningkatan kapasitas SDM menjadi hal utama yang bisa dilakukan melalui sektor pendidikan, infrastruktur, serta peningkatan perekonomian.


Kota Tangerang Selatan kata Al Muktabar, sebagai kota metropolitan yang dihuni oleh masyarakat urban, maka perlu kiranya mendorong bersama-sama penanganan stunting, gizi buruk, kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi dan kesehatan lingkungan.


"Indeks polusi udara yang berada di atas angka 100 harus diperbaiki sesuai tata kelola lingkungan khususnya menggiatkan penghijauan,” tuturnya.


Agar layanan masyarakat lebih cepat dan dapat dirasakan dampaknya, ke depan dana bagi hasil Kabupaten/Kota diserahkan di depan.


"Langsung ditransfer saat transaksi terjadi dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.


"Dengan demikian Provinsi Banten dengan delapan Kabupaten/Kota akan inheren (berhubungan erat;-red) pencapaian tujuan pendirian Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, bahkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia ingin mempercepat kesejahteraan rakyat. Itu kata kuncinya,” tambah Al Muktabar.


Sebagai informasi, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan ucapkan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 271 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Bakti 2019 - 2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Bakti 2024 - 2029. 
 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: