Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bangun Tanpa Izin? Siap-Siap Disegel! DPRD Perkuat Tangan Satpol PP

Laporan: Firman
Jumat, 24 Juli 2026 | 17:42 WIB
Dokumentasi Satpol PP Kota Tangerang sedang menertibkan pedagang - Foto: Disikominfo Kota Tangerang -
Dokumentasi Satpol PP Kota Tangerang sedang menertibkan pedagang - Foto: Disikominfo Kota Tangerang -

RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang tengah menyiapkan langkah tegas untuk menekan maraknya pelanggaran bangunan. Lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Satpol PP bakal dibekali kewenangan menyegel langsung bangunan yang tidak memiliki izin.
 

Langkah ini diyakini menjadi solusi agar pelanggaran dapat dihentikan sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
 

Bangunan Tanpa Izin Bisa Langsung Disegel
 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibumlinmas DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak seiring pesatnya pembangunan di Kota Tangerang.
 

Menurutnya, selama ini keterbatasan kewenangan membuat petugas kesulitan mengambil tindakan cepat terhadap bangunan yang bermasalah.
 

"Kalau ada pelanggaran, petugas harus bisa bertindak sejak awal. Jangan sampai bangunan sudah berdiri baru diketahui bermasalah dan akhirnya memicu polemik atau sengketa berkepanjangan," ujar Christian.
 

Satpol PP Diberi Kewenangan Lebih Kuat
 

Dalam rancangan perubahan perda itu, Satpol PP tidak hanya berwenang melakukan penyegelan, tetapi juga memeriksa langsung kelengkapan dokumen perizinan di lokasi pembangunan.
 

Penguatan kewenangan tersebut diharapkan membuat pengawasan pembangunan lebih efektif sekaligus mencegah praktik pembangunan tanpa izin.
 

Selaraskan Aturan dengan Regulasi Nasional
 

Christian menjelaskan revisi Perda Trantibumlinmas juga dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional sekaligus menyelaraskan kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang.
 

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, aparat penegak perda diharapkan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.
 

Dukung Tata Kelola Kota yang Lebih Tertib
 

Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 dapat segera disahkan sehingga mampu menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
 

Regulasi baru itu sekaligus menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai aturan sejak awal.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: