DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Kekerasan Jadi Sorotan!
RMBANTEN.COM - Kota Serang – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan dua regulasi strategis terkait perlindungan kelompok rentan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026).
Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).
DPRD Soroti Maraknya Kekerasan
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pengesahan perda itu menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Menurutnya, meningkatnya kasus pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Realitas kekerasan dan pelecehan sudah terjadi di depan mata kita di Kota Serang,” ujar Muji usai rapat paripurna.
Jadi Pedoman Perlindungan Korban
Muji menegaskan perda tersebut bukan sekadar dokumen administratif.
Regulasi itu nantinya menjadi pedoman teknis bagi Pemkot Serang dalam membangun sistem perlindungan yang lebih konkret dan terukur.
Atur Pencegahan hingga Pemulihan Trauma
Perda juga mengatur berbagai aspek perlindungan mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.
Muji mengatakan pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung kelompok rentan.
Data Kekerasan Masih Tinggi
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Erna Yuliawati, mengungkapkan pembentukan perda didasari tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Berdasarkan data Simfoni PPA, tercatat ada 69 kasus kekerasan yang terjadi di Kota Serang.
Disebut Fenomena Gunung Es
Menurut Erna, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
Banyak kasus disebut belum dilaporkan secara resmi oleh korban.
Sekolah Jadi Fokus Perlindungan
Melalui perda tersebut, Pemkot Serang kini memiliki dasar hukum untuk memperkuat ruang aman di lingkungan pendidikan, khususnya tingkat SD dan SMP.
Regulasi itu juga diarahkan untuk mencegah praktik kekerasan dan perundungan di sekolah.
Korban Dijamin Dapat Pendampingan
Perda turut mengatur mekanisme pengaduan serta layanan pendampingan bagi korban.
Pemerintah daerah diwajibkan memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.
DPRD Apresiasi Sinergi Eksekutif
Muji Rohman mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dua raperda tersebut.
“Tadi sudah ditetapkan, proses selanjutnya tinggal penomoran saja,” katanya.
Kota Serang Ramah Perempuan dan Anak
Dengan disahkannya Perda PPA dan PUG, Kota Serang diharapkan memiliki sistem perlindungan sosial yang lebih kuat.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan gender serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu