Kesabangpol Kota Tangerang Periksa 14 WNA, Dokumen Keimigrasian hingga Upah Disorot
RMBANTEN.COM – Kota Tangerang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Tangerang.
Bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kesbangpol melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap WNA yang bekerja di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi dan melibatkan unsur lintas instansi.
Libatkan Tim Lintas Instansi
Pengawasan melibatkan Kesbangpol, Imigrasi, Disnaker, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Kejaksaan, TNI, serta kepolisian.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Kota Tangerang terpantau dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pemantauan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap keberadaan serta dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di perusahaan. Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 14 WNA, terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka dan tiga warga negara Filipina,” papar Wawan, Jumat (25/9/2026).
14 WNA Jalani Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka dan tiga warga negara Filipina.
Wawan menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kewaspadaan dini terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang.
“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujarnya.
Dokumen Keimigrasian Jadi Perhatian
Dalam evaluasi lapangan, tim menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara berkala.
Di antaranya pemantauan dokumen keimigrasian yang akan berakhir serta pengecekan domisili para WNA.
Tim juga melakukan koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan terkait adanya perbedaan upah antara pekerja WNA dan WNI pada pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas.
Selain itu, terdapat sejumlah WNA yang perlu melakukan pembaruan atau menyampaikan Surat Tanda Melapor (STM) kepada kepolisian.
“Tim juga mencatat adanya beberapa WNA yang perlu melakukan pembaruan atau penyampaian Surat Tanda Melapor (STM) kepada kepolisian,” kata Wawan.
Pengawasan Dilakukan Berkala
Kesbangpol Kota Tangerang bersama unsur terkait memastikan pemantauan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memperkuat sistem kewaspadaan dini di wilayah Kota Tangerang.
Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu memastikan keberadaan dan aktivitas WNA dapat terdata, terpantau, serta berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 14 jam yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu