Gila! Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Ada Enam Juta Paket
RMBANTEN.COM - Hukrim, Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut total paket yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden, berjumlah enam juta paket. Jumlah itu, dari tiga tahapan pengadaan yang diulik penyidik.
Hal itu disampaikan jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
“Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa enggan memberikan informasi lebih dalam soal kasus ini.
KPK kata Tessa, khawatir penyelidikannya terganggu jika kebanyakan membeberkan data ke publik.
“Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya,” ujar Tessa.
Negara Rugi 250 Miliar
Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp 900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp 250 miliar.
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu