Gaya ASN Banten Diatur Ketat! Pergub 25/2025 Wajibkan Seragam Sesuai Hari

RMBANTEN.COM - Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemda.
Pergub ini bukan sekadar soal busana, tapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat identitas, disiplin, kewibawaan, dan estetika ASN saat menjalankan tugas pelayanan publik.
"ASN harus tampil rapi, berwibawa, dan merepresentasikan nilai-nilai lokalitas dan nasionalisme," begitu pesan tersirat dari Pergub yang ditandatangani langsung Gubernur Banten itu.
Dalam regulasi tersebut, ASN wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan hari kerja. Berikut rinciannya:
1. Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
2. Rabu / Acara Resmi / Kenegaraan: Kemeja putih.
3. Kamis (Minggu I–III): Batik atau tenun khas daerah Banten.
4. Kamis (Minggu IV): Batik, tenun, atau lurik nasional. Berlaku juga di Hari Batik Nasional, 2 Oktober.
5. Kamis & Sabtu: Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, menggunakan batik/tenun/lurik.
6. Jumat & Hari Santri Nasional (22 Oktober): Pakaian khas daerah bernuansa religi.
7. Hari Jadi Daerah / Acara Seremonial Daerah: Wajib mengenakan pakaian bermotif budaya lokal.
8. HUT Korpri / Tanggal 17 / Rapat Resmi Korpri: Gunakan seragam batik Korps Pegawai RI.
Dengan aturan ini, ASN tidak lagi bebas menentukan gaya pakaian seenaknya. Setiap hari kerja punya “kode kostum” masing-masing yang harus dipatuhi, bukan hanya demi formalitas, tapi juga demi menjaga citra profesionalisme birokrasi.
Bagi ASN yang abai, siap-siap saja ditegur. Karena pengawasan internal akan diperkuat demi menjaga kepatuhan terhadap Pergub ini.
Sumber: bantenprov.go.id
Kabudayaan | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu