Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polda Metro Proses Dua Laporan Makar Seret Saiful Mujani, Belum Tentu Pidana!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 11 April 2026 | 22:19 WIB
Pengamat politik Saiful Muzani - Tangkapan Layar -
Pengamat politik Saiful Muzani - Tangkapan Layar -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Isu panas menyeret pengamat politik Saiful Mujani. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan dugaan penghasutan alias makar yang berkaitan dengan konten di media.
 

Namun, polisi menegaskan: belum tentu semua laporan berujung pidana.
 

Dua Laporan Masuk, Penyidik Bergerak
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan kedua laporan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
 

“Kami sudah menerima dua laporan terkait dugaan ajakan makar,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
 

Penyidik kini tengah mengurai apakah konten yang dilaporkan benar mengandung unsur pidana atau tidak.
 

Tak Semua Laporan Berujung Proses Hukum
 

Budi menegaskan, laporan masyarakat tidak otomatis naik ke tahap penyidikan.
 

Jika tidak ditemukan unsur pidana, minim bukti, atau tidak ada saksi pendukung, maka perkara bisa dihentikan sejak tahap penyelidikan.
 

“Bisa saja tidak diproses lebih lanjut jika unsur pidananya tidak terpenuhi,” jelasnya.
 

Jangan Digiring ke Politik dan SARA
 

Di tengah sensitifnya isu makar, polisi mengingatkan publik agar tidak memperkeruh suasana.
 

Budi mengimbau masyarakat tidak membawa kasus ini ke ranah politik apalagi SARA.
 

“Kami minta semua pihak bijak, jangan digiring ke isu politik atau SARA,” tegasnya.
 

Publik Menunggu: Proses atau Berhenti?
 

Kasus ini kini berada di persimpangan—apakah berlanjut ke proses hukum atau berhenti di meja penyelidikan.
 

Yang jelas, pesan dari kepolisian cukup terang: laporan boleh masuk, tapi hukum tetap bicara soal bukti—bukan opini.rajamedia

Komentar: