Tekankan Terapkan KUHAP Baru, Komisi III Minta Aparat Tak Paksakan Kasus!
RMBANTEN.COM - Bandung, Legislator — Nada tegas datang dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum: jangan lagi “mencari-cari kesalahan” dalam penanganan perkara.
Pesan itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Fokusnya satu—pengawasan ketat implementasi KUHAP baru agar tidak melahirkan polemik di tengah publik.
Stop Kasus Dipaksakan, Publik Sudah Jenuh
Rudianto menilai banyaknya aduan masyarakat ke DPR bukan tanpa sebab. Salah satu pemicunya adalah penanganan perkara yang dinilai dipaksakan.
“Kita minta jangan lagi ada kasus yang diungkap tapi justru memantik kritik publik,” tegasnya.
Menurutnya, praktik seperti ini justru membuat masyarakat berbondong-bondong datang ke Komisi III untuk mencari keadilan.
KUHAP Baru Harus Junjung HAM
Dalam implementasi KUHAP yang baru, Rudianto menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Prinsip praduga tak bersalah harus jadi pegangan utama aparat penegak hukum dalam setiap proses penanganan perkara.
“Jangan sampai ada pelanggaran HAM karena penanganan yang tidak profesional,” ujarnya.
Dorong Restorative Justice
Rudianto juga mendorong pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memungkinkan.
Ia menyoroti pentingnya mekanisme:
1. Restorative justice (keadilan restoratif)
2. Rehabilitatif (pembinaan)
3. Restitutif (ganti rugi)
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus dibawa ke pengadilan?” katanya.
"Tak Pernah Intervensi Kasus"
Menjawab persepsi publik, Rudianto menegaskan Komisi III DPR RI tidak pernah mengintervensi proses hukum.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kerap digelar, kata dia, murni sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Komisi III tidak pernah intervensi. Kami hanya menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas politisi Fraksi NasDem itu.
"Hukum Harus Adil, Bukan Sensasi"
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Rudianto mengingatkan: penegakan hukum bukan soal mengejar sensasi kasus, tapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.![]()
Pulitik Jero 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu