Direktur SPD: Ceruk Suara Kepala Desa Jadi Daya Tawar Calon Kepala Daerah
![Direktur SPD: Ceruk Suara Kepala Desa Jadi Daya Tawar Calon Kepala Daerah Ilustrasi kepala desa punya basis massa di Pilkada 2024. [Foto: Dok Hukum Onine/RMB]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/10/direktur-spd-ceruk-suara-kepala-desa-jadi-daya-tawar-calon-kepala-daerah-28102024-205845.jpg)
RMBANTEN.COM - Jakarta - Kepala desa memiliki basis massa yang besar, sehingga Kepala desa mempunyai daya tawar menarik bagi pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Begitu disampaikan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Dikatakan Dian, kepala desa merupakan produk dari pemilihan kepala desa yang menang di masing-masing desa.
"Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya (kepala desa). Kalau saya bisa bilang, kepala desa ini gadis cantik, ciamik, molek, diperebutkan banyak orang," ujarnya.
Dikatakan Dian, tren pelanggaran netralitas kepala desa sudah dimulai sejak Pemilu 2024 lalu. Pihaknya memprediksi pelanggaran itu akan naik pada Pilkada 2024.
"Maka tidak heran, di data indeks kerawanan pemilihan, salah satu instrumen yang harus diawasi adalah (pelanggaran netralitas) kepala desa dan aparatur desa," tandasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama kampanye Pilkada 2024, terdapat 195 dugaan pelanggaran netralitas kepala dasa. Dari angka itu, 130 di antaranya sudah diregister, 55 dinyatakan tidak diregister, dan 10 lainnya belum diregister sebagai perkara.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dari 130 total perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara terbukti sebagai tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran.
Peristiwa 6 hari yang lalu

Warta Banten | 2 hari yang lalu
Mancanagara | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu