Dewas KPK: Komisioner KPK Periode 2019-2024 Belum Jadi Teladan Integritas
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2024 atau Jilid V dinilai belum bisa menjadi teladan yang baik terutama terkait integritas.
Penilaian itu disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat memaparkan hasil pemantauannya atas kerja lembaga antirasuah selama lima tahun di GedungPeriode ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
“Pimpinan KPK, dalam penilaian Dewas belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas,” ujar Syamsuddin Haris,
Dipaparkan Syamsuddin, penilaian didasari banyaknya komisioner yang terseret dugaan pelanggaran etik. Yang paling disorot yakni, dua pimpinan yang sudah tidak menjabat yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
“Terbukti, dari tiga pimpinan KPK yang kena etik (Lili, Firli, dan Nurul Ghufron), dan anda semua tahu siapa saja,” ucap Syamsuddin.
Dikatakan Syamsuddin Haris, pelanggaran etik yang menjerat komisioner itu dinilai tidak pantas terjadi di KPK. Pimpinan KPK juga disebut tidak memberikan contoh baik atas konsistensi kerja kepada bawahannya.
"Terlihat dari banyaknya komentar berbeda antarpimpinan KPK saat diwawancarai media. Seharusnya, mereka memberikan jawaban sama karena Lembaga Antirasuah menganut paham kolektif kolegial," ujarnya.
“Bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” sambung Syamsuddin.
Syamsuddin Haris berharap penilaian tidak berlanjut pada komisioner Jilid VI. Mereka harus memiliki nyali besar dalam pemberantasan rasuah di Indonesia.
“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” demikian tutup Syamsuddin.
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu