Cetak Rekor! Penerimaan Pajak Tangerang Tembus Rp587 M, Warga Dapat 'Diskon' Denda
RMBANTEN.COM - Tangerang, Ekonomi - Pemerintah Kota Tangerang berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penerimaan pajak daerah. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) justru melampaui target sebesar 102 persen atau setara Rp587 miliar.
Yang menarik, capaian ini dicapai justru setelah Pemkot memberikan kebijakan 'manis': penghapusan denda bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan capaian tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ia menilai keberhasilan ini tak lepas dari kebijakan Wali Kota Tangerang yang memberikan keringanan nyata kepada masyarakat.
”Alhamdulillah, kami berhasil melewati tahun ini dengan mencapai target realisasi penerimaan PBB-P2 bahkan melampauinya sampai 102 persen," ujar Kiki, Selasa (9/12/25).
Partisipasi Masyarakat Meningkat Tajam
Kiki membeberkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga naik. Dari sebelumnya 82,3 persen di tahun lalu, kini naik menjadi 85,7 persen.
"Hal ini membuktikan bahwa kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan meningkat," tambahnya.
Masih Kejar Rp23 Miliar dari Pajak BPHTB
Selain PBB-P2, Bapenda juga masih mengejar target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini realisasinya telah mencapai 95 persen atau Rp593 miliar dari target Rp620 miliar.
”Kami akan terus mengejar target realisasi penerimaan BPHTB yang masih kurang sekitar Rp23 miliar sampai akhir tahun nanti," tegas Kiki.
Berbagai strategi telah disiapkan, mulai dari sosialisasi masif hingga mempermudah pembayaran melalui kanal digital dan QRIS.
Pajak untuk Pembangunan Kota
Pemkot Tangerang berharap realisasi penerimaan pajak daerah dapat memenuhi target tahunan. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penataan kebersihan kota, serta program pelayanan sosial lainnya bagi masyarakat.
Kebijakan penghapusan denda yang awalnya dianggap berisiko mengurangi pendapatan, justru terbukti menjadi strategi jitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan akhirnya mendongkrak penerimaan daerah. Ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan empati bisa lebih efektif daripada sekadar penegakan aturan yang kaku.![]()
Warta Banten 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu